Komisaris Utama PT LAM Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo
La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Selasa, 18 Juli 2023
0 dilihat
Komisaris Utama PT LAM, Windu Aji Susanto ditetapkan sebagai tersangka berkenaan dengan kasus korupsi pertambangan di blok Mandiodo, Konawe Utara. Foto: Ist.
" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan Komisaris Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam, blok Mandiodo Konawe Utara "
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan Komisaris Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam, blok Mandiodo Konawe Utara.
Windu Aji Susanto diperiksa oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara di gedung bundar Kejaksaan Agung, ia merupakan tersangka ke-5 yang ditetapkan oleh Kejati Sulawesi Tenggara.
"Setelah pemeriksaan sebagai saksi, WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan selama 20 hari, oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan di Kendari untuk penyidikan," jelas Asi Intel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Video: Direktur Utama PT LAM Tersangka Baru oleh Kejati Sulawesi Tenggara
Kasus tersebut bermula dari adanya kerja sama operasional antara PT Antam dan PT LAM serta Perusda Sulawesi Tenggara.
WAS selaku pemilik PT LAM adalah pihak yang diduga mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam dengan menggunakan dokumen RKAB dari PT KKP, dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam dan dijual ke beberapa smelter Morosi dan Morowali.
"Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena ada pembiaran dari pihak PT Antam," terang Ade Hermawan.
Seharusnya, berdasarkan perjanjian kerja sama operasional semua ore nikel hasil pertambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahlan ke PT Antam dan PT LAM, seharusnya hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan, akan tetapi PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan pertambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB asli tapi palsu.
Baca Juga: Direktur Utama PT LAM Tersangka Baru oleh Kejati Sulawesi Tenggara
Sebelumnya, Kejati Sulawesi Tenggara telah tetapkan 4 orang tersangka diantara HW Generak Manajer PT Antam, AA Dirut PT KKP, GL pelaksana lapangan PT LAM, dan OS Dirut PT LAM.
"Dijadikan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pertambangan di lokasi Mandiodo atau PT Antam," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya, beberapa waktu lalu. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS