Kemenag Sultra Tindak Lanjuti SE Menag tentang Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala
Reporter
Rabu, 23 Februari 2022 / 3:32 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menindak lanjuti surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sultra, Muhammad Basri mengatakan SE tersebut sudah ditindaklanjuti ke Kantor Kemenag kabupaten/kota di Sultra untuk dilakukan sosialisasi.
"Kita harapkan kepada teman-teman kepala Kemenag untuk mensosialisasikan," kata Muhammad Basri, Rabu (23/2/2022).
Basri melihat sebagian masyarakat sudah memahami, jika edaran itu bukan merupakan larangan melainkan hanyalah pengaturan.
Lanjut Basri, saat ini pihaknya sudah mulai memberi contoh kepada masyarakat melalui masjid yang berada lingkungan Kanwil Kemenag.
Di Masjid Kanwil Kemenag terang Basri, sudah menggunakan dua pengeras suara. Satu pengeras suara di dalam dan satu pengeras suara di luar.
Baca Juga: Harga Masih Mahal, Warung Eceran di Kendari Tak Jual Minyak Goreng
"Ya harus begitu, harus dipisahkan," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kota Kendari Capai 1.001 Kasus COVID-19, 8 Kecamatan Status Zona Merah
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," ujar Menag Yaqut melalui website resmi Kemenag RI. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin