11 Faktor Utama Kontrak PPPK Paruh Waktu 2026 Diputus, Berikut Alasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 01 Februari 2026
0 dilihat
11 Faktor Utama Kontrak PPPK Paruh Waktu 2026 Diputus, Berikut Alasannya
Pengawasan kontrak PPPK paruh waktu diperketat pemerintah, sebelas faktor resmi tentukan kelanjutan masa kerja. Foto: Repro Serangkab.

" Pengawasan kontrak PPPK paruh waktu diperketat pemerintah pada 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pengawasan kontrak PPPK paruh waktu diperketat pemerintah pada 2026, sebelas faktor menjadi penentu berlanjut atau terhentinya masa kerja pegawai di instansi pusat daerah terkait seluruh.

Langkah penataan manajemen aparatur sipil negara memasuki babak baru setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi tersebut memuat ketentuan teknis mengenai pengelolaan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu, termasuk mekanisme evaluasi dan dasar penghentian kontrak. Aturan ini menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menilai kelanjutan status kepegawaian.

Melansir Jawapos, Minggu (1/2/2026), sejak awal, skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi transisi bagi eks tenaga honorer yang membutuhkan kepastian hukum dalam hubungan kerja dengan negara.

Status ini memberikan pengakuan administratif serta hak kepegawaian tertentu, namun tidak bersifat permanen seperti pegawai negeri sipil. Karena itu, kontrak hanya berlaku dalam periode tertentu dan harus diperbarui melalui penilaian kinerja yang terukur.

Mulai tahun 2026, pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak dilakukan secara lebih sistematis. Setiap pegawai diwajibkan mengikuti evaluasi tahunan berbasis Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP, disiplin kerja, serta kepatuhan terhadap kode etik. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar instansi untuk memutuskan apakah kontrak diperpanjang atau dihentikan sesuai ketentuan.

Dalam regulasi yang sama, Kemenpan RB menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bukan proses otomatis. Pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja atau melanggar aturan dapat kehilangan statusnya.

Sebaliknya, pegawai dengan hasil kerja baik berpeluang mendapatkan perpanjangan bahkan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Resmi Dimulai 2026, Begini Mekanisme dari KemenPAN-RB

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat sebelas kondisi utama yang menyebabkan kontrak PPPK paruh waktu dihentikan atau tidak diperpanjang. Ketentuan ini disusun untuk menjaga profesionalisme, netralitas, serta efektivitas organisasi pemerintahan.

Berikut daftar 11 faktor tersebut:

1. Perubahan status, yakni pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu sehingga kontrak paruh waktu berakhir.

2. Pengunduran diri, berhenti atas permintaan sendiri melalui prosedur resmi.

3. Meninggal dunia, masa kerja otomatis dihentikan karena pegawai wafat.

4. Pelanggaran ideologi, melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945.

5. Batas usia, mencapai usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian tanpa kebijakan perpanjangan.

6. Kebijakan instansi, jabatan dihapus akibat perampingan organisasi atau restrukturisasi pemerintah.

7. Faktor kesehatan, dinyatakan tidak mampu secara jasmani atau rohani menjalankan tugas kedinasan.

8. Kinerja buruk, tidak memenuhi target SKP dalam evaluasi berkala.

Baca Juga: Aturan Penggunaan Batik Korpri PNS dan PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Dirombak, Ini yang Berhak Pakai

9. Pelanggaran disiplin berat, terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan disiplin ASN.

10. Hukuman pidana, dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

11. Pelanggaran netralitas, terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian dalam mengambil keputusan administratif. Setiap proses penghentian kontrak dilakukan melalui pemeriksaan dan pencatatan resmi agar memenuhi prinsip akuntabilitas. Instansi juga diwajibkan menyampaikan hasil evaluasi kepada pegawai sebagai bentuk transparansi.

Dengan skema ini, PPPK paruh waktu dituntut menjaga disiplin, kinerja, dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian. Kelangsungan masa kerja sepenuhnya ditentukan oleh hasil evaluasi serta kebutuhan organisasi. Pemerintah menempatkan mekanisme tersebut sebagai upaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif dan profesional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga