Kemendes PDT Kucur Anggaran Rp 2,5 Miliar per Desa 2026-2031, Berikut 7 Kriterianya
Reporter
Sabtu, 04 Juli 2026 / 9:22 am
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyiapkan bantuan Rp 2,5 miliar bagi desa terpilih. Foto: Repro Antara
JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meluncurkan Program Swasembada Ekonomi Hijau dan Ketahanan Pangan Terintegrasi (Sehati) sebagai salah satu program prioritas periode 2026–2031.
Melalui program tersebut, pemerintah menyiapkan bantuan hingga Rp 2,5 miliar untuk setiap desa yang memenuhi kriteria.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan program Sehati dilaksanakan bekerja sama dengan World Bank dan ditargetkan menjangkau sedikitnya 7.000 hingga 10.000 desa di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Marak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Wamendagri: Jangan Kaitkan dengan Besaran Gaji
"Dua hari yang lalu kami meluncurkan program Sehati. Sehati ini, program swasembada ekonomi hijau dan ketahanan pangan terintegrasi. Kami bersama dengan World Bank itu minimal 7.000 bisa sampai 10.000 desa," ujar Yandri dalam Rapat Koordinasi Nasional Sektor Kelautan dan Perikanan di Gedung Mina Bahari III, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari DetikFinance, Sabtu (4/7/2026).
Yandri menjelaskan, alokasi bantuan Rp 2,5 miliar per desa akan difokuskan untuk mengembangkan potensi desa yang terintegrasi dengan kebutuhan nasional, termasuk sektor kelautan dan perikanan.
Menurutnya, potensi desa di bidang tersebut sangat besar dan perlu didukung melalui kolaborasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Salah satu yang kami sasar adalah desa-desa nelayan nanti. Kami akan juga menggerakkan budidaya perikanan darat. Jadi insyaallah per desa bisa Rp 2,5 miliar bantuan dari Kementerian Desa kepada desa-desa yang akan kami sasar nanti, termasuk nanti untuk mungkin budidaya rumput laut," jelasnya.
Kemendes PDT menetapkan sejumlah kriteria bagi desa yang berpeluang menerima program tersebut, yakni:
1. Berstatus desa maju atau berkembang berdasarkan Indeks Desa 2025.
2. Memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan menjalankan Program Padat Karya Tunai Desa.
3. Memiliki produk unggulan di sektor pertanian atau pariwisata.
Baca Juga: Deratan Sanksi Perusahaan Tidak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan Berlaku 2026
4. Memiliki tingkat kerentanan iklim menengah hingga tinggi berdasarkan Indeks Risiko Iklim Desa.
5. Memiliki ketersediaan akses internet.
6. Berada di Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP) dengan status desa maju atau berkembang.
7. Memiliki kapasitas fiskal desa yang menjadi pertimbangan pelaksanaan program.
Melalui Program Sehati, pemerintah menargetkan peningkatan status kemandirian desa, peningkatan pendapatan asli desa, serta penciptaan lapangan kerja di wilayah perdesaan melalui pengembangan ekonomi hijau dan ketahanan pangan terintegrasi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS