Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dijadikan Jaminan Kredit Bank? Berikut Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 08 Oktober 2025
0 dilihat
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dijadikan Jaminan Kredit Bank? Berikut Penjelasannya
Banyak PPPK Paruh Waktu 2025 bertanya apakah SK mereka bisa dijadikan jaminan kredit bank. Foto: Repro Bengkaliskab.

" Pertanyaan ini muncul setelah penerbitan SK dan Nomor Induk (NI) PPPK selesai dilakukan di berbagai instansi pemerintah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Banyak tenaga honorer, lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 mulai mempertanyakan apakah Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Apakah bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman di bank seperti halnya ASN dan PPPK penuh waktu.

Pertanyaan ini muncul setelah penerbitan SK dan Nomor Induk (NI) PPPK selesai dilakukan di berbagai instansi pemerintah.

Isu ini menarik perhatian karena selama ini SK ASN dan PPPK penuh waktu memang memiliki nilai ekonomis di mata lembaga keuangan.

SK tersebut sering digunakan sebagai agunan dalam pengajuan kredit konsumtif, seperti pembelian kendaraan, renovasi rumah, atau pinjaman multiguna. Kini, PPPK Paruh Waktu ingin mengetahui apakah mereka memiliki hak serupa.

Sebagai informasi, proses pengecekan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 telah berakhir pada 30 September 2025 melalui portal resmi MOLA BKN.

Dokumen ini menjadi identitas resmi yang menegaskan status seseorang sebagai bagian dari manajemen ASN. Setelah NI diterbitkan, pegawai bersangkutan memperoleh SK resmi yang menandakan hubungan kerja dengan pemerintah daerah atau instansi tertentu.

SK tersebut kini menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi PPPK Paruh Waktu yang ingin memastikan apakah status mereka sudah cukup kuat di mata hukum dan lembaga keuangan.

Sebab, meski jam kerja mereka lebih fleksibel, status kepegawaiannya tetap melekat dan diatur secara resmi oleh pemerintah.

SK PPPK Paruh Waktu Sah Digunakan sebagai Jaminan

Melansir Tribunnews, Rabu (8/10/2025), secara prinsip, SK PPPK Paruh Waktu bisa digunakan sebagai jaminan atau agunan pinjaman bank. Hal ini karena dokumen tersebut dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti SK ASN atau PPPK penuh waktu.

SK tersebut menegaskan hubungan kerja resmi antara pegawai dengan instansi pemerintah, disertai jaminan penghasilan tetap selama masa kontrak.

Dengan demikian, lembaga keuangan dapat menganggap SK PPPK Paruh Waktu sebagai dokumen sah yang menunjukkan kemampuan calon peminjam dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan.

Baca Juga: Cek Gaji PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional 2025, Berikut Rinciannya

Meskipun begitu, tidak semua bank memiliki kebijakan yang sama dalam menilai kelayakan SK ini.

Bank Menetapkan Syarat Tersendiri

Setiap bank memiliki peraturan internal terkait penerimaan SK PPPK Paruh Waktu sebagai agunan. Ada yang langsung menerima, ada pula yang menetapkan syarat tambahan. Beberapa kriteria umum yang biasanya menjadi pertimbangan antara lain:

1. Masa kerja dan durasi kontrak PPPK Paruh Waktu.

Bank lebih cenderung menerima SK dengan kontrak yang masih panjang, minimal dua tahun atau lebih.

2. Besaran gaji dan tunjangan.

Jumlah pinjaman yang disetujui akan disesuaikan dengan kemampuan bayar berdasarkan slip gaji resmi.

3. Status penempatan dan instansi.

PPPK Paruh Waktu yang bekerja di instansi pusat atau daerah dengan stabilitas keuangan tinggi biasanya lebih mudah diterima.

4. Jenis kredit yang diajukan.

Umumnya, kredit konsumtif seperti pembelian kendaraan, renovasi rumah, atau pinjaman multiguna lebih mudah disetujui dibandingkan kredit usaha besar.

5. Riwayat kredit sebelumnya.

Bank juga menilai reputasi calon peminjam melalui riwayat BI Checking atau SLIK OJK untuk memastikan tidak ada tunggakan di lembaga lain.

Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, PPPK Paruh Waktu disarankan untuk berkonsultasi langsung ke pihak bank. Informasi mengenai batas maksimal pinjaman, tenor, dan suku bunga biasanya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing lembaga keuangan.

Kekuatan Hukum SK PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah dengan status ASN yang memiliki jam kerja terbatas, namun tetap tunduk pada sistem kepegawaian yang diatur pemerintah.

Dengan dasar hukum ini, SK PPPK Paruh Waktu memiliki legitimasi yang jelas. Meski bukan pegawai penuh waktu, mereka tetap berhak atas gaji, tunjangan, dan perlindungan kerja yang sama.

Hal inilah yang menjadi alasan utama bank mulai mempertimbangkan dokumen ini sebagai salah satu bentuk jaminan sah.

Gaji dan Hak Kepegawaian PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan regulasi KemenpanRB, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh gaji minimal setara dengan upah yang diterima saat masih menjadi tenaga honorer atau sesuai Upah Minimum Daerah (UMD).

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Skema ini dianggap sebagai bentuk transisi menuju sistem kepegawaian modern, di mana tenaga profesional diberi fleksibilitas dalam jam kerja, namun tetap memiliki perlindungan dan hak administratif.

Karena itu, secara ekonomi, SK mereka tetap dianggap stabil dan dapat diandalkan.

Kelebihan dan Catatan Penting bagi PPPK Paruh Waktu

Bagi PPPK Paruh Waktu yang ingin memanfaatkan SK-nya sebagai jaminan pinjaman, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu akan Diserahkan November 2025, Peralihan ke Penuh Waktu Digodok

Pastikan SK dan NI sudah aktif di sistem BKN.

Tanpa verifikasi dari MOLA BKN, dokumen belum diakui sah oleh lembaga keuangan.

Pilih bank yang sudah memiliki kerja sama dengan instansi pemerintah.

Beberapa bank daerah dan BUMN seperti BRI, BPD, atau Bank Mandiri Taspen lebih familiar dengan sistem PPPK.

Hitung kemampuan finansial dengan cermat.

Pastikan cicilan tidak melebihi 30–40 persen dari total penghasilan bulanan agar tetap aman.

Dengan demikian, keberadaan SK PPPK Paruh Waktu 2025 tidak hanya menjadi bukti status kepegawaian, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai layanan finansial.

Meski bersifat paruh waktu, pegawai dengan status ini tetap memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui fasilitas kredit yang diakui secara resmi oleh perbankan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga