Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Penurunan UKT Saat Pandemi

Fitrah Nugraha

Reporter

Rabu, 03 Juni 2020  /  8:05 pm

Mendikbud RI, Nadiem Makarim. Foto: harianhaluan.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada penurunan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tengah pandemi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan setelah beberapa waktu terakhir, mahasiswa mendesak agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim segera mengeluarkan kebijakan penurunan UKT di tengah pandemi COVID-19.

Dari penelusuran Telisik.id, Rabu (3/6/2020), tagar #NadiemManaMahasiswaMerana masuk dalam daftar trending topik di Twitter. Hingga Rabu sore, setidaknya ada lebih dari 21,6 ribu tweet cuitan menggunakan tagar tersebut.

Dilansir dari Suara.com, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam memastikan tidak ada kenaikan UKT yang dibebankan kepada mahasiswa di tengah pandemi COVID-19 .

"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (COVID-19)," ujar Nizam dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (3/6/2020).

Kata Nizam, jika ada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum COVID-19.

Baca juga: Gedung Isolasi Pasien COVID-19 di Bahteramas Segera Difungsikan

"Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua. Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," tuturnya.

Nizam menuturkan, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020 lalu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT. Opsi tersebut yakni menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Kata Nizam, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan tersebut diatur oleh masing-masing PTN. Karena itu, ia berharap kebijakan tersebut tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

"Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN," ucap dia.

Baca juga: Medsos Dibanjiri Curhatan Pilu Warganet Terhadap UKT

Tak hanya itu, Nizam menjelaskan untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah kata dia diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.

Dimana, Nizam menyebut tahun 2020 ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa (tiga kali lebih banyak dari tahun lalu).

"Pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah. Dukungan dari masyarakat dan alumni juga sangat luar biasa," tuturnya.

Kemendikbud kata Nizam mengapresiasi dan mengajak seluruh pihak untuk saling membantu.

"Semoga dengan bergotong-royong, pandemi segera dapat kita atasi bersama," katanya.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin