Kementerian PU Lepas Tangan Mulai 2026, Begini Nasib IKN ke Depan

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 27 Agustus 2025  /  8:44 am

Pembangunan IKN resmi dihentikan 2026, tanggung jawab dialihkan ke Otorita IKN sepenuhnya. Foto: Repro Kompas.

JAKARTA, TELISIK.ID - Proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mengalami perubahan besar mulai 2026. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan tidak lagi melanjutkan pengerjaan proyek infrastruktur IKN setelah seluruh kontrak tahun jamak rampung, dan tanggung jawab pembangunan akan dialihkan kepada Badan Otorita IKN (OIKN).

Saat ini Kementerian PU fokus menuntaskan proyek-proyek kontrak multi years contract (MYC) yang belum selesai. Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyebut, penyelesaian proyek diupayakan secepat mungkin sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“MYC belum selesai semuanya, mudah-mudahan tahun ini. Paling lambat 2026 sudah selesai,” ujar Diana saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (27/8/2025).

Sebelumnya, progres pembangunan IKN sempat terkendala akibat anggaran yang diblokir. Nilai anggaran yang sempat tertahan mencapai sekitar Rp 14 triliun. Saat ini dana tersebut sudah kembali siap digunakan untuk menuntaskan pekerjaan yang meliputi jalan tol dan infrastruktur dasar lainnya.

“Jalan tol (yang belum rampung),” jelasnya.

Baca Juga: Heboh Penginapan IKN Dikuasai PSK dengan Tarif Rp 400 Ribu-700 Ribu Sekali Kencan

Kementerian PU memulai pembangunan IKN sejak era Presiden ketujuh RI Joko Widodo pada 2022. Pekerjaan meliputi sejumlah proyek prioritas seperti jalan tol, jaringan air bersih, dan gedung pemerintahan.

Namun ke depan, kelanjutan pembangunan berada di bawah tanggung jawab Otorita IKN dengan anggaran besar.

Presiden Prabowo telah menyetujui anggaran Rp 48,8 triliun untuk periode 2025–2029. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyampaikan, dana ini diprioritaskan untuk menyelesaikan kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung.

Baca Juga: MK Ketuk Palu SD-SMP Gratis dan Tiadakan Iuran akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

“Untuk penyelesaian kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya, serta membuka akses menuju IKN kawasan WP2,” kata Basuki.

Selain anggaran APBN, skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga diterapkan. Basuki menyebut, nilai KPBU mencapai Rp 60,93 triliun untuk membangun 97 tower apartemen, 129 rumah tapak, serta proyek jalan dan multi-utility tunnel sepanjang 138,6 kilometer di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).

“Targetnya satu tadi, bahwa tahun 2028 agar bisa ditetapkan IKN ini sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia,” tegasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS