Kepala BKD Muna Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Kamis, 23 Juni 2022  /  6:15 pm

KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021. Foto: Screenshot

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Dalam siaran langsung KPK yang dilihat Telisik.id, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, berdasarkan perkembangan perkara TPK penerimaan janji terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.

"KPK menetapkan tersangka sebagai berikut, LM RE Wiraswasta, SL Kepala BKD Muna. Dua tersangka hari ini berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya," katanya.

Dalam kasus korupsi dana PEN di Kemendagri untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Sukur. Ketiganya kini sudah masuk ke tahap persidangan.

Baca Juga: Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik KPK, Bupati Muna Mengaku Tak Pernah Bertemu Ardian dan Andi Merya

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Terkait Perkara Suap Dana PEN di Sulawesi Tenggara

Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp 2.405.000.000.00 dalam kasus dugaan korupsi dana PEN di Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM. Rusdianto Emba. Di mana bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Musdar