Diduga Honor BPD Dipotong, Sejumlah Kepala Desa Dilapor

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Selasa, 28 Juli 2020
0 dilihat
Diduga Honor BPD Dipotong, Sejumlah Kepala Desa Dilapor
Ilustrasi pemotongan dana desa. Foto: google

" Kami akan segera panggil untuk dilakukan klarifikasi terhadap para kepala desa tersebut. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan sejumlah kepala desa ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Selatan. Senin, (27/7/2020) kemarin.

Laporan tersebut diinisiasi akibat honor BPD diduga "dikebiri" oleh para kepala desa.

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Inspektorat Konsel, Arif Rahman mengaku, sangat mendukung jika ada laporan dari BPD atau pun masyarakat terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa.

Namun katanya, harus prosedural dengan memberikan laporan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti awal serta identitas pelapor sebagai dasar untuk ditindaklanjuti.

"Namun, Perlu dipahami setiap laporan tidak bisa langsung hari itu juga ditindaklanjuti, perlu kami pelajari dan butuh waktu juga karena keterbatasan tim audit serta banyaknya laporan yang masuk,” kata Arif, Selasa (28/7/2020).

Baca juga: Soal Kasus Kolaka, Kapolres Imbau Keluarga Korban Tak Mudah Percaya Hoax

Selain itu, Kasi Keuangan, Aset dan Perencanaan Desa, Dinas PMD Konsel, Iwan Darmansyah, berjanji akan segera memanggil para kepala desa yang telah melakukan pemotongan atau tidak membayarkan hak BPD.

“Kami akan segera panggil untuk dilakukan klarifikasi terhadap para kepala desa tersebut,” ujar Iwan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi BPD Konsel, Indra Mahmud menyampaikan, dirinya menyayangkan hal tersebut terjadi. Sebab, tunjangan dan operasional itu merupakan hak BPD yang wajib diberikan secara utuh tanpa adanya potongan apapun.

“Rekan-rekan kami dibeberapa desa ada yang dibayarkan tunjangan tidak utuh oleh kepala desanya, bahkan ada yang tidak dibayarkan selama setahun. Ini sangat miris dan kami selaku Asosiasi akan mendampingi rekan-rekan kami yang didzolimi atas hak-haknya ini,” tegasnya.

Ketua BPD Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Asrail membenarkan hal itu. Ia mengaku, jika tunjangannya sebagai Ketua BPD dibayarkan tidak utuh. Ia menerima pembayaran pada pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) triwulan I baru-baru ini hanya sebesar Rp 1.200.000.

“Harusnya kalau sesuai Perbup itu kan tunjangan ketua sebesar Rp 500 Ribu per bulan atau Rp 1.500.000 selama tiga bulan, namun yang saya terima kemarin saat pencairan ADD untuk tiga bulan hanya Rp 1.200.000. Nah yang Rp 300 Ribu itu dikemanakan,” tutur Asrail.

Pemotongan yang sama juga terjadi pada Ketua BPD Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Hasrin mengungkapkan, tunjangan ketua yang seharusnya Rp 500 Ribu perbulan, ini hanya diberikan Rp 270 Ribu per bulan atau Rp 810 Ribu untuk tiga bulan. Selanjutnya, wakil dan sekretaris BPD yang harusnya menerima Rp 350 Ribu dan Rp 300 Ribu, namun hanya diberikan masing-masing Rp 245 Ribu per bulan.

“Tapi anehnya, Anggota BPD yang harusnya sesuai Perbup itu Rp 200 Ribu per bulan justru diberikan lebih, yakni masing-masing Rp 245 Ribu per bulan. Ini sama sekali tidak mengacu pada Perbup dan saya sudah konfirmasi ke Ibu Kades, jawabannya memang yang keluarkan itu draft dari DPMD. Tapi setelah tadi saya tanyakan di DPMD katanya bukan seperti itu, berarti ini sudah diatur oleh Ibu Kades,” beber Hasrin

Baca juga: Tersinggung Ditegur, Seorang Warga di Wakatobi Ditikam

Belum lagi yang dialami oleh Ketua BPD Desa Batu Jaya, Kecamatan Laonti, Repelita mengakui, pada tiga bulan terakhir tahun 2018, tunjangan dan biaya operasional untuk lima unsur BPD di Desa Batu Jaya tidak dibayarkan.

Sedangkan untuk tahun 2019, biaya operasional senilai Rp 5 Juta selama setahun tidak diberikan dan untuk tahun 2020 ini, hanya tunjangan ketua dan wakil BPD yang tidak dibayarkan, sementara sekretaris dan anggota dibayarkan.

Selain itu juga, kata Repelita, terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan BPD yang dilakukan oleh kepala desa untuk pembuatan Laporan pertanggung jawaban (LPJ).

“Sayapun telah menanyakan kepada Kepala Desa Batu Jaya terkait hal ini, namun dia menjawab bahwa BPD harus membuatkan pengajuan sesuai dengan penggunaan honor dan operasional, hal ini yang saya tidak pahami. Saya telah melayangkan teguran secara tertulis kepada kepala desa serta telah menyurat ke Inspektorat,” ungkap Repelita.

Asosiasi BPD Konsel berharap, pihak Inspektorat serta Dinas PMD Konsel untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut. Karena hal itu menyangkut hak yang harus diterima oleh BPD sesuai dalam Perbup.

“Kami selaku Asosiasi akan terus mendampingi rekan-rekan kami untuk mendapatkan haknya. Ini terjadi karena BPD sebagai lembaga yang tidak memiliki Perda tersendiri untuk dijadikan landasan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta tidak memegang anggaran sendiri,” ucap Sekretaris Asosiasi BPD Konsel, Andi Razak.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Kardin

Baca Juga