BNNP Sultra Musnahkan 3,6 Kilo Sabu

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 19 Agustus 2020
0 dilihat
BNNP Sultra Musnahkan 3,6 Kilo Sabu
Suasana pemusnahan barang bukti sabu. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Korban narkoba ini bukan hanya generasi muda, ada juga oknum aparat pemerintah hingga kaum terpelajar. "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra memusnahkan ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan selama Januari hingga Agustus 2020.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti dan temuan dari januari 2020 hingga hari ini sebanyak 3,6 Kilogram

“Barang bukti sabu sebanyak 353,23 gram yang dimusnahkan hari ini merupakan bagian dari barang bukti 3,6 Kilogram yang berhasil diungkap oleh BNNP,” kata Ghiri Prawijaya, Rabu (19/8/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika pemusnahan barang bukti itu, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Selain itu juga merupakan rangkaian proses penyidikan, di mana barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan.

Baca juga: Anggota TNI Tewas Tergantung di Pohon, Polisi Tunggu Hasil Visum

"Barang bukti wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Senada dengan itu, Ketua DPD Granat Sultra, La Ode Bariun menyebutkan, narkoba membahayakan generasi bangsa dan para pelaku setiap saat selalu mencari strategi baru dalam melancarkan aksinya.

"Korban narkoba ini bukan hanya generasi muda, ada juga oknum aparat pemerintah hingga kaum terpelajar," terang La Ode Bariun di lokasi pemusnahan barang bukti Narkoba.

La Ode Bariun menuturkan, kinerja BNN Sultra yang gencar memberantas peredaran narkoba perlu diberi dukungan dan diapresiasi.

"Mari kita dukung kinerja BNN Sultra dalam memberantas narkoba di Bumi Anoa. Kolaborasi dan kerjasama semua pihak juga sangat dibutuhkan," ujar Direktur Pasca Sarjana Unsultra itu.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin

Baca Juga