Kepala BPBD Butur Diperiksa, Kerugian Proyek Cincin Beton Wantulasi Dipastikan Lebih dari Rp 250 Juta
Reporter Muna
Sabtu, 07 Agustus 2021 / 1:25 pm
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.
Setelah memeriksa pokja dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 3 miliar itu, tim penyelidik Kejari kembali memintai keterangan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur, Yurif Halir yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK dan satu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
"Kita sudah periksa (Kepala BPBD dan PPTK), tinggal direktur pelaksana pekerjaannya lagi," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: 20 Aleg Mubar Kembalikan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Rp 114 Juta
Baca juga: Mesin ATM Bermasalah Saat Setor Tunai, Uang Nasabah BCA Ruteng Raib Diambil Orang
Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, langkah yang dilakukannya adalah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra untuk perhitungan kerugian keuangan negara.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu menegaskan, tidak main-main dalam menangani perkara dugaan korupsi di BPBD tersebut. Apalagi pihaknya telah mengantongi dugaan kerugian keuangan sementara senilai Rp 250 juta atas pekerjaan yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan bestek. Jumlah kerugian tersebut, ia pastikan masih bisa bertambah.
"Kerugian keuangan negara pasti akan bertambah, tinggal kita tunggu saja hasil perhitungan riil dari BPKP," terangnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali