Kepala Pelabuhan Torobulu-Tampo Tunggu Surat Perintah Soal Mudik Lebaran 2021

Musdar

Reporter

Sabtu, 27 Maret 2021  /  6:50 pm

Penumpang Feri. Foto: Repro Merdeka.com

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah pusat resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Kepala UPTD Pelabuhan Penyebrangan Torobulu-Tampo, Muhammad Yusuf mengatakan, akan lebih dulu menunggu surat terkait larangan mudik untuk selanjutnya dilaksanakan.

"Kita menunggu dulu, kan kita menunggu perintah dari atas, baru dijalankan di bawah," kata Muhammad Yusuf, Sabtu (27/3/2021).

Setelah surat perintah itu diterima, pihak pelabuhan nantinya akan melaksanakan segala sesuatu yang sudah menjadi regulasi atau aturan.

"Nanti kita ikuti rambu-rambunya, kalau tahun 2020 yang menyeberang itu dilakukan pemeriksaan dulu. Misalkan tahun ini masyarakat  yang menyeberang itu harus sudah divaksin," ujar Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf mengungkapkan, dengan adanya larangan mudik, ia memperkirakan suasana penumpang di pelabuhan penyeberangan akan sama seperti tahun 2020 lalu, dimana tahun itu masyarakat juga dilarang mudik karena situasi pandemi COVID-19.

"Tidak seberapa (penumpang) seperti hari-hari biasa," ungkapnya.

Diketahui, saat ini ada dua kapal feri yang beroperasi Torobulu-Tampo, begitupula sebaliknya.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Sebut Mutasi Guru untuk Peningkatan Kompetensi

Kedua kapal itu yakni KM Nuku dan KP Pulau Rubiah. Masing-masing empat trip setiap hari, terkecuali Selasa.

Berikut trip feri lintas Torobulu-Tampo, dan sebaliknya:

Senin, Rabu Kamis, Sabtu dan Minggu dari Torobulu-Tampo, trip pertama pukul 07.00 Wita, ke dua 10.00 Wita, ketiga 13.00 Wita dan trip keempat 16.00 Wita.

Sedangkan Jumat, trip pertama pukul 09.00 Wita, kedua 13.30 Wita, ketiga 16.30 Wita dan trip keempat 19.00 Wita. Khusus selasa tiga trip yakni, trip pertama pukul 09.00 Wita, kedua 13.00 Wita dan trip ketiga 16.00 Wita. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS