Keputusan Lockdown Kewenangan Pusat
Reporter Kolaka Utara
Minggu, 29 Maret 2020 / 1:33 pm
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Keinginan sebagian warga Kolaka Utara agar Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan lokcdown, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mendapat tanggapan dari Pemda Kolut.
Bupati Kolut, melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kolut, Ir. Junus, M.Si, mengatakan, untuk menetapkan status lockdown suatu daerah, kewenangannya ada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Daerah tidak memiliki kewenangan untuk itu.
"Jadi setiap daerah yang ingin menutup akses dari daerah lain, harus meminta persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan," kata Junus, Minggu (29/3/2020).
Begitupun kewenangan penutupan akses pelabuhan penyeberangan lintas provinsi, sepenuhnya kewenangan Kemenhub.
"Ini penyampaian dari Kemendagri. Regulasinya mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 49 ayat 3 karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri. Untuk sampai ke tahap pidana bagi daerah yang melakukan lockdown tanpa persetujuan pusat, mungkin tidak, tapi teguran sudah pasti," terangnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, langkah preventif yang bisa dilakukan Pemda Kolut khususnya di Pelabuhan Penyeberangan Tobaku, sebatas pembatasan pemberangkatan penumpang yang hanya diperuntukkan bagi mereka yang hendak melaksanakan kegiatan emergency.
Junus berharap masyarakat tenang dan tidak panik menghadapi COVID-19, serta menyerahkan sepenuhnya persoalan penutupan akses ke Pemda.
"Yang pasti semua kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat Kolut. Dan pemerintah bekerja harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani