Kerap Diajak Berhubungan Intim Mantan Pacar jadi Motif Mahasiswa di Kendari Dibunuh

Siti Nabila

Reporter

Selasa, 08 Oktober 2024  /  9:10 pm

Konferensi pers kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari di Polresta Kendari. Foto: Nabila/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari berinisial LOH.

Berdasarkan hasil visum dan otopsi yang telah dilakukan, ditemukan luka-luka yang menjadi penyebab sehingga korban meninggal dunia. Keempat tersangka terdiri dari seorang wanita berinisial IN (20) dan tiga pria masing-masing HE (23), EY (19), serta ER (22).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, dalam konferensi pers, menjelaskan peran tersangka dan kronologi dari aksi pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Muna Barat Berhasil Dua Kali Tiduri Pelajar SMP

Peristiwa ini bermula ketika korban diajak bertemu oleh pelaku IN, yang kemudian direspons oleh korban dengan mendatangi lokasi pertemuan. Namun, IN tidak datang sendirian, melainkan membawa tiga temannya, termasuk ER yang merupakan pacarnya.

Setelah bertemu, terjadi perkelahian antara ER dan korban. Karena postur tubuh ER lebih kecil dibandingkan dengan korban, HE dan EY turut membantu ER dalam perkelahian tersebut.

Korban dipukul menggunakan bambu soft breaker, dan ketika korban mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, ER menjadi gelap mata. Ia kemudian memukul korban lagi menggunakan botol bir dan batu, terutama ke bagian wajah.

Serangan tanpa henti tersebut menyebabkan korban tewas seketika. Setelah itu, jasad korban dibuang ke semak-semak bersama dengan motor dan helmnya.

Menurut keterangan Akp Nirwan Fakaubun, Kasatreskrim Polresta Kendari, Motif di balik tindakan pelaku, khususnya tersangka ER, adalah rasa cemburu yang mendalam.

Tersangka ER merasa cemburu karena korban merupakan mantan pacar dan kerap berhubungan intim dengan tersangka IN. Meskipun hubungan tersebut telah berakhir, korban masih sering menghubungi IN dan mengajak untuk berhubungan intim.

Baca Juga: Pelaku Bullying di Buton Tengah yang Viral Diamankan Polisi, Korban Remaja 15 Tahun

Situasi ini membuat tersangka ER semakin cemburu, hingga akhirnya ia berniat untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara mengajaknya bertemu. Meskipun niat awalnya hanya ingin memberikan pelajaran, situasi tersebut berujung pada tindakan pembunuhan yang tragis.

Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 340 junto Pasal 338, serta Pasal 170 junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana (Pasal 340) adalah maksimal hukuman mati. Sementara itu, untuk Pasal 338, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara, dan untuk Pasal 170, ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara" tutupnya. (B)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS