Pelaku Bom di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Enam Bulan Menikah
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 29 Maret 2021
0 dilihat
Foto diduga pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar. Foto: Repro Tribunnews
" Kita tunggu hasil kerja anggota di lapangan, dan kami berharap semua dapat diungkap dengan jelas. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pelaku bom bunuh diri di halaman Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021), merupakan pasangan suami istri.
Keduanya diketahui baru saja menikah beberapa waktu lalu.
"Pelaku pasangam suami istri, baru menikah enam bulan," kata Argo dalam keterangannya, dilansir Kompas.com, Senin (29/3/2021).
Ia mengatakan, identitas pelaku pria yaitu L. Sementara pelaku wanita adalah YSF, seorang pegawai swasta.
Keduanya merupakan bagian dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang pernah melakukan aksi serupa di Katedral Our Lady of Mount Carmel, Pulau Jolo, Filipina Selatan.
"Pelaku berafiliasi dengan JAD," ucapnya.
Argo menuturkan, penyelidikan terhadap pelaku bom bunuh diri masih terus dilakukan. Menurut Argo, sejumlah tempat sudah digeledah untuk mencari bukti-bukti lain, termasuk rumah pelaku.
"Kita tunggu hasil kerja anggota di lapangan, dan kami berharap semua dapat diungkap dengan jelas," tuturnya.
Sementara itu, jumlah korban luka akibat bom bunuh diri yang masih dirawat di rumah sakit saat ini berjumlah 15 orang.
Baca Juga: Densus 88 Geledah Rumah Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar
Sebanyak 13 di antaranya dirawat di RS Bhayangkari Makassar, dan dua lainnya di RS Siloam.
"Dari 19 korban luka saat ini tinggal 15 orang. Empat lainnya diperbolehkan pulang menjalani rawat jalan," kata Argo.
Ledakan bom bunuh diri di depan gerbang Katedral Makassar terjadi pada Minggu (28/3/2021) pagi.
Dua pelaku tewas. Selain itu, puluhan orang luka-luka akibat serpihan di wajah, leher, perut, tangan, dan kaki.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya menyatakan serangan teroris itu sebagai kejahatan kemanusiaan. Tidak ada agama yang membolehkan kekejian ini. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha