Kisruh Warga dan Pemkot Kendari Soal RTH di Jalan ZA Sugianto

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Jumat, 25 Agustus 2023  /  8:14 pm

Permasalahan RTH antara warga dan Pemkot Kendari berakhir di ruang RDP yang belum menemui titik temu. Foto: Nur Khumairah/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Permasalahan ruang terbuka hijau (RTH) antara masyarakat di Jalan ZA Sugianto dan Pemkot Kendari berakhir di ruang rapat dengar pendapat (RDP) DPRD.

Kuasa hukum dari perwakilan masyarakat, Supriyadi menuturkan, penggusuran lahan yang dilakukan Pemkot Kendari. Ia menyoroti RTH yang dimiliki oleh pemkot berada di titik mana saja.

"Yang jadi persoalan, masyarakat menghindari juga. Supaya masyarakat juga mengetahui apakah tanah tersebut masuk  atau tidak ke dalam RTH," bebernya, Jumat (25/8/2023) saat RDP di DPRD Kendari.

Baca Juga: Wanita di Kendari Putuskan Masuk Islam, Tumbuh di Keluarga Toleransi Beragama

Ia juga menyinggung, pemkot ingin mengambil lahan masyarakat dengan dalih RTH dan masyarakat menghindari yang tertuang pada Pasal 34 dan 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 perihal Hapusnya Hak Atas Tanah.

"Hapusnya hak atas tanah ketika 20 tahun berturut-turut mereka (masyarakat) menelantarkan tanah yang dimaksud, secara serta merta tanah yang dimaksud dikuasai oleh negara," ujarnya dengan suara lantang.

Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengaku, sudah melaksanakan sesuai aturan tata ruang UU Tahun 2007, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih berlaku hingga sekarang tentang pemanfataan ruang dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang.

"Dengan adanya indikasi bahwa ada beberapa titik RTH di Kota Kendari terjadi pelanggaran, maka dilakukan tahapan untuk penertiban," tambahnya.

Baca Juga: Jumlah Laporan Kasus Kekerasan Anak di Kota Kendari Meningkat

Ia menyebut, pihaknya tak semena-mena karena sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan oleh UU. Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, akan meminta pihak Pemkot Kendari terkait RTH yang ada di Kota Kendari. Ia melihat ada produk negara yang dimiliki oleh masyarakat (sertifikat hak milik).

"Hari ini kita RDP-kan, kita ketemukan antara masyarakat dan pemkot. Di dalam RDP sudah terbuka semua tentang apa yang menjadi aturan pemkot terkait tata ruang, termasuk Perda 2012," bebernya.

DPRD memutuskan, pemkot melakukan penghentian sementara surat teguran kepada pedagang di Jalan ZA Sugianto sembari menunggu hasil pertemuan pemkot dengan DPRD Kota Kendari untuk membicarakan apa yang menjadi solusi. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS