Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara Sentil Mitra Kerja yang Geser Kegiatan APBD
reporter
Senin, 14 Agustus 2023 / 8:01 pm
KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Sulawesi Tenggara sebagai fungsi pembuat peraturan, penganggar dan pengawas pemerintahan daerah, punya beberapa catatan untuk para mitra kerjanya sebagai pelaksana APBD 2023.
Salah satunya diungkapkan Anggota DPRD Komisi I, Bustam, dalam rapat evaluasi semester dan pragnosis APBD perubahan 2023, Senin (14/8/2023).
Ia menyampaikan, ada pergeseran-pergeseran kegiatan di OPD mitra kerjanya, dilakukan tanpa ada pemberitahuan dan persetujuan DPRD sebelumnya.
Baca Juga: Mengenal Mohammad Syahputra Rahman, Politisi Muda Demokrat yang Nyaleg DPRD Sulawesi Tenggara
Padahal, APBD merupakan bentuk peraturan daerah yang pelaksanaannya tak lepas dari tri fungsi DPRD itu sendiri.
"Jangan salahkan kami kalau terjadi pertentangan saat perubahan APBD," ujar Bustam di meja rapat bersama seluruh OPD di Sulawesi Tenggara, Senin (14/8/2023).
Bustam mengimbau, mitra kerjanya jika ada program kerja yang tak dimungkinkan untuk direalisasi, dapat disampaikan kepada DPRD.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai perumus kebijakan teknis pengelolaan keuangan daerah mengomentari keluhan tersebut.
Baca Juga: Profil Sukarman: Politisi Veteran Comeback Nyaleg DPRD Sulawesi Tenggara di Pemilu 2024
Tentang perubahan teknis dalam penyusunan anggaran dalam suatu instansi pemerintah daerah, kata Kepala BPKAD, Basiran, adalah kewenangan dari instansi itu sendiri.
"Tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada eksekutif, OPD itu sendiri, BPKAD dan sekretaris daerah," jelasnya.
Ia mengklaim dalam praktiknya, pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga tetap melaporkan ke DPRD jika ada substansi atau pergeseran dalam APBD. (B)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS