Komitmen Rp 23 Miliar Dikawal Ketat, DPRD Sultra Pastikan Hak PPPK Ber-SK Gubernur Tak Terabaikan
Reporter
Selasa, 23 Juni 2026 / 5:59 pm
Anggota DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin (baju kuning), menegaskan komitmen mengawal pembayaran hak 2.577 PPPK ber-SK Gubernur agar terealisasi sesuai aturan. Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengawal ketat komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 miliar.
Anggaran tersebut disiapkan untuk pembayaran gaji 2.577 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang aktif selama periode enam bulan, yakni Januari hingga Juni 2026.
Lembaga legislatif menegaskan, alokasi anggaran tersebut harus didistribusikan secara berkeadilan dan mencakup seluruh pegawai yang memegang Surat Keputusan (SK) Gubernur tanpa terkecuali.
Sebelumnya, polemik sempat mencuat manakala hasil review Inspektorat sempat mendapati ribuan pegawai berstatus honorer sebagian eksisting yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan menyisakan data valid awal sebanyak 738 orang.
Baca Juga: Lowogan Kerja Kendari: PT Semeru Teknik Buka Tiga Posisi
Namun, Plt Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni, mengungkapkan bahwa Gubernur Sultra akhirnya mengambil kebijakan melalui pendekatan kemanusiaan.
Dari total formasi 2.605 orang yang tersebar di 49 OPD, dipastikan 2.577 orang berhak menerima gaji setelah dikurangi pegawai yang belum mengambil SK, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.
Menyikapi dinamika tersebut, Politisi Partai Golkar , Andi Muhammad Saenuddin, menyatakan pihaknya telah mencermati mendalam landasan hukum para pegawai. Menurutnya, secara de jure, mereka memegang legalitas kuat karena telah mengantongi SK Gubernur dan sempat dilantik.
Baca Juga: Diskon Terbesar INFORMA 2026 Gelar Final Wow Sale hingga 70 Persen, Cek Promo Khusus Member
"Dimana gaji PPPK paruh waktu itu kan rekomendasi dari MenPAN, Mendagri, dan BKN dibayarkan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah, begitu," ujar Andi Saenuddin saat menjelaskan hasil rapat kerja gabungan komisi, Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan, dewan mendorong agar pemerintah daerah menuntaskan hak finansial bagi seluruh pegawai yang memegang SK Gubernur bersandarkan perjanjian kerja yang sah.
"Poin utamanya adalah kami di DPRD tidak ingin merugikan pihak manapun. Berdasarkan SK dan perjanjian kerja yang sah, kami mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan pembayaran bagi seluruh pegawai yang memegang SK Gubernur tersebut, tentunya setelah melihat kondisi keuangan daerah dan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan," tambahnya.
Langkah akomodatif ini dinilai krusial agar informasi yang beredar di tengah publik berimbang dan tidak memicu polemik baru. Dengan terealisasinya pencairan anggaran senilai Rp23 miliar tersebut, wakil rakyat berharap kesejahteraan para pegawai, khususnya guru dan tenaga kependidikan yang terus berdedikasi, dapat terbayar tuntas.
Penulis: Ana Pratiwi
Editor: Ahmad Djaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS