Sejumlah Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Belum Laksanakan Kewajiban Rehab DAS

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 07 Agustus 2023
0 dilihat
Sejumlah Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Belum Laksanakan Kewajiban Rehab DAS
Kepala Bidang Pengelolaan Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, La Ode Yulardhi menghimbau pada perusahaan tambang untuk mengerjakan kewajiban perusahaannya. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Sebanyak 9 perusahaan tambang mendapat bimbingan, guna melaksanakan kewajibannya melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 9 perusahaan tambang mendapat bimbingan, guna melaksanakan kewajibannya melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

Kepala Bidang Pengelolaan Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, La Ode Yulardhi mengatakan, bimtek dilakukan untuk mengimbau para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melaksanakan kewajiban perusahaannya.

Jika pemegang IPPKH ini belum mempunyai izin lokasi diharapkan segera mengurus izin, kemudian menyusun rencana selanjutnya. Setelah penentuan lokasi rehabilitasi DAS, perusahaan harus menyusun rancangan penanganan berdasarkan usulan dari kesatuan pengelolaan hutan (KPH).

Baca Juga: Peserta CPNS 2022 Banyak Mundur, Pemerintah Bakal Perketat CPNS Tahun Ini

"Misalnya jenis tanaman apa yang mau ditanam sehingga itu bisa bermanfaat untuk lingkungan maupun masyarakat sekitar," jelasnya pada awak media, Senin (7/8/2023).

Usai menyusun rencana, langkah selanjutnya pada pemegang IPPKH ini yaitu melakukan penanaman. Setelah tiga tahun maka akan dinilai berhasil atau tidaknya tanaman tersebut. Tim penilai ini terdiri dari BP-DAS, Dinas Kehutanan dan pemangku wilayah atau KPH.

"Kalau lokasi kegiatannya di taman nasional, berarti tim evaluasinya itu beda juga bukan KPH," bebernya.

Jika penanaman dinilai telah berhasil, maka akan dikembalikan ke kementerian, setelah itu, barulah Menteri LHK yang mengembalikan lagi ke Dinas Kehutanan dan KPH untuk pemeliharaan lebih lanjut.

Ia menyebut, IPPKH di Sulawesi Tenggara hampir 100 persen, 40 di antaranya belum mengusulkan rehabilitasi DAS. Sehingga Dinas Kehutanan bersama BP-DAS terus mendorong agar para pemegang izin memenuhi kewajibannya dalam melakukan rehab DAS.

Baca Juga: Wujudkan ASN Profesional, 79 CPNS Berbagai Daerah Ikut Latihan Dasar di Kota Kendari

Luas lokasi rehab DAS masing-masing perusahaan akan berbeda, tergantung dari luas IPPKH masing-masing. Jika luas IPPKH-nya 100 Ha, maka rehabilitasi DAS yang diberikan 100 Ha ditambah 25 persen.  

Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Sahid menuturkan, berdasarkan data, jumlah SK IPPKH/PPKH sebanyak 101 dengan luas 46.767,96 Ha.

Jumlah IPPKH/PPKH yang telah mendapatkan SK penetapan lokasi rehab DAS dari Kementerian LHK sebanyak 51 perusahaan seluas 21.330 Ha atau masih sekitar 50 pemegang IPPKH/PPKH seluas 25.478,89 Ha yang belum mendapatkan SK penetapan lokasi rehab DAS di Sulawesi Tenggara. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga