Konten Prank Ternyata Bisa Sebabkan Seseorang Dipidana, Ini Sanksinya
Reporter
Minggu, 06 Juni 2021 / 10:53 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Saat ini konten prank atau mengerjai orang lain tengah banyak digandrungi para YouTuber di Indonesia.
Meskipun banyak mengundang kemarahan orang banyak, konten prank nyatanya jadi favorit sebagian YouTuber. Tetapi ingat, konten prank bisa menyebabkan seseorang dihukum pidana jika korbannya tidak menerima hal tersebut.
Mengutip dari Okezone.com, jika kita mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang bisa dilaporkan jika tak terima di-prank yakni menggunakan Pasal 335 dalam UU itu.
Pada Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Sedangkan, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp 10 juta. Selain nge-prank, yang masuk delik ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.
Selanjutnya, bagi yang masih merasa tidak terima di-prank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan. Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca juga: Sragen Undercover: Menilik Ritual Seks Bebas untuk Mencari Kekayaan di Gunung Kemukus
Baca juga: Kendari Undercover: Tak Hanya Hotel Atau Kos-kosan, Bercinta di Gubuk Pun Jadi
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Selain itu, mengutip hukumonline.com bagi youtuber yang mengunduh video prank dan membuat malu korban sebagai orang yang dijahili dapat dikategorikan sebagai tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perlu diingat bahwa agar dapat dijerat pidana, korban harus melakukan pengaduan karena ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 yang merupakan delik aduan.
Langkah hukumnya, jika teman Anda, atau orang lain, mengupload video, gambar, atau rekaman yang menampilkan diri Anda tanpa izin, serta merasa konten tersebut melanggar privasi atau mengancam keamanan diri, Anda dapat mengajukan Keluhan Privasi.
Alternatif lainnya, korban juga dapat mengadukannya (YouTuber tersebut) melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Caranya Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian.
Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti. (C)
Reporter: Ahmad Sadar
Editor: Haerani Hambali