Kontrak PPPK 2026 Dilanjut Sesuai Kinerja Bukan Anggaran, Begini Penjelasannya
Reporter
Senin, 16 Februari 2026 / 9:47 am
Perpanjangan kontrak PPPK 2026 ditentukan kinerja pegawai, bukan lagi alasan keterbatasan anggaran daerah. Foto: Repro Radarberau
JAKARTA, TELISIK.ID - Perpanjangan kontrak PPPK tahun 2026 dipastikan bergantung pada capaian kinerja individu, bukan lagi keterbatasan anggaran daerah, sehingga disiplin kerja menjadi penentu keberlanjutan status pegawai pemerintah.
Kebijakan tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara sebagai penegasan bahwa evaluasi aparatur sipil negara berbasis hasil kerja akan menjadi faktor utama perpanjangan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Skema ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah tenaga PPPK yang selama ini mengaitkan kelanjutan masa kerja dengan kondisi fiskal pemerintah daerah.
Melalui penilaian yang terukur, setiap PPPK diwajibkan mengisi laporan kinerja secara berkala pada sistem elektronik atau e-kinerja. Data tersebut akan menjadi rujukan pejabat pembina kepegawaian dalam menentukan apakah kontrak kerja diperpanjang atau dihentikan.
Mekanisme ini dinilai lebih transparan karena mengacu pada indikator kinerja yang dapat diverifikasi, bukan pertimbangan administratif semata.
Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan bahwa aturan perundang-undangan telah memberi kewenangan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi tersebut.
"PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja," ujarnya, seperti dilansir dari JPNN, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, alasan keterbatasan anggaran tidak lagi dapat dijadikan dasar penghentian kontrak kerja. Pemerintah daerah yang mengajukan formasi PPPK sebelumnya telah melalui tahapan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses itu, kata dia, sudah memperhitungkan kebutuhan pembiayaan gaji dan tunjangan.
"Tidak ada pemutusan kontrak karena alasan anggaran. Kemampuan fiskal bukan alasan untuk memutus kontrak," tandasnya.
Penegasan tersebut muncul setelah sebelumnya terdapat sejumlah PPPK angkatan 2021 yang kontraknya tidak diperpanjang dengan dalih efisiensi belanja daerah.
Baca Juga: Lampu Hijau Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK 2026 untuk Guru Madrasah, Ada Tambahan Tunjangan
Kondisi itu memicu pertanyaan dari para pegawai mengenai kepastian masa kerja. BKN menyebut kebijakan baru dirancang untuk memberi kepastian hukum sekaligus mendorong profesionalisme aparatur.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai sistem evaluasi kinerja dan perpanjangan kontrak ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang ASN yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan memperjelas standar penilaian, masa kontrak, serta mekanisme pengawasan agar pelaksanaannya seragam di seluruh instansi.
Dengan skema berbasis kinerja, PPPK diimbau menjaga disiplin, memenuhi target kerja, serta melaporkan aktivitas secara rutin melalui sistem yang telah ditetapkan. Catatan kinerja akan menjadi dasar utama penentuan kelanjutan kontrak pada tahun 2026 dan seterusnya, sesuai ketentuan administrasi kepegawaian nasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS