Sosok Dianita Agustina, Polwan yang Dititipi Sekoper Narkoba dari Eks Kapolres Didik Putra Kuncoro
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 16 Februari 2026
0 dilihat
Aipda Dianita Agustina terseret kasus setelah menerima koper narkoba titipan eks Kapolres Didik Putra Kuncoro. Foto: Repro Tribunnews
" Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro "

JAKARTA, TELISIK.ID - Koper putih itu berpindah tangan secara senyap, dari seorang perwira menengah ke rumah seorang polwan, lalu berujung di meja penyidik narkotika.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus berkembang dan menghadirkan fakta baru.
Dalam penyelidikan lanjutan, penyidik menemukan adanya keterlibatan seorang polisi wanita, Aipda Dianita Agustina, yang disebut menerima titipan satu koper berisi narkotika dari atasannya tersebut.
Koper berwarna putih itu diketahui disimpan di rumah Dianita atas permintaan langsung Didik. Barang tersebut kemudian diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan setelah tim penyidik menelusuri alur penyimpanan barang bukti. Temuan itu menambah daftar pihak yang diperiksa dalam perkara yang kini ditangani gabungan fungsi pengawasan dan reserse narkoba.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Dianita pernah menjadi bawahan langsung Didik ketika keduanya berdinas di Polda Metro Jaya. Setelah itu, Dianita berpindah tugas ke Polres Metro Tangerang Selatan.
“Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain kepada wartawan, seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (16/2/2026).
Menurut penyidik, koper tersebut dititipkan ketika Didik mulai menjalani pemeriksaan internal oleh Propam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat. Permintaan penitipan dilakukan sebelum status hukum Didik meningkat. Sejak saat itu, koper disimpan di rumah Dianita hingga akhirnya disita sebagai barang bukti.
Perkara ini bermula dari penonaktifan Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota setelah muncul dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Baca Juga: Link Video Viral Mahasiswi KKN 13 Menit Bikin Geger, Sempat Sewa Rumah Warga jadi Posko
Penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada awal Februari membuka alur dugaan aliran dana dari seorang bandar bernama Koko Erwin kepada Didik dengan nilai mencapai Rp1 miliar.
Biro Paminal Divisi Propam kemudian membawa Didik ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam proses itu, Didik mengakui kepemilikan koper berisi narkoba yang kemudian ditelusuri keberadaannya. Dari pengakuan tersebut, penyidik mengembangkan pencarian hingga menemukan koper berada di kediaman Dianita.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, memaparkan rangkaian pengungkapan kasus yang berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota polisi lain.
“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudara AN,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan sabu seberat 30,4 gram. Hasil interogasi kemudian mengarah pada keterlibatan pejabat di lingkungan Polres Bima Kota. Pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine terhadap AKP ML, menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan pejabat terkait menemukan lima bungkus sabu dengan berat ratusan gram. Dari keterangan itu, nama Didik kembali disebut.
Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang, Banten, dan menemukan sejumlah narkotika serta psikotropika dengan berbagai jenis.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ungkap Jhonny.
Baca Juga: Viral Link Mahasiswi KKN 13 Menit Dikaitkan dengan Adegan Teh Pucuk, Begini Penjelasannya
Barang bukti yang disita dari rumah Didik meliputi sabu dalam beberapa plastik klip, ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin. Atas temuan tersebut, Didik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sejumlah pasal pidana terkait narkotika dan psikotropika.
Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
“Saat ini terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” ujar Jhonny.
Sementara itu, peran Dianita masih didalami sebatas penerima titipan barang. Penyidik memastikan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri pengetahuan serta keterlibatan yang bersangkutan terkait isi koper tersebut. Kasus ini masih berjalan dan pengembangan terus dilakukan untuk memetakan alur peredaran narkotika serta jaringan yang terhubung di dalamnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS