Aturan Baru Gaji dan Tunjangan PNS 2026 Disatukan Lewat Single Salary, Begini Dampaknya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 16 Februari 2026
0 dilihat
Skema gaji tunggal ASN 2026 menyatukan tunjangan dan gaji pokok dalam satu struktur. Foto: Repro Jambiprov
" Skema gaji tunggal ASN mulai dibahas pemerintah pada 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Skema gaji tunggal ASN mulai dibahas pemerintah pada 2026. Menyatukan gaji dan tunjangan dalam satu sistem terpadu sehingga struktur penghasilan bulanan berubah.
Pemerintah kembali mengevaluasi pola penggajian aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang sedang berjalan. Salah satu konsep yang kini dikaji adalah penerapan single salary atau gaji tunggal untuk seluruh ASN.
Skema ini dirancang untuk menyederhanakan komponen penghasilan yang selama ini terdiri atas banyak tunjangan terpisah, sekaligus menciptakan sistem yang lebih transparan dan mudah dihitung dalam perencanaan keuangan negara.
Pembahasan dilakukan lintas lembaga dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Badan Kepegawaian Negara.
Ketiganya menelaah dampak fiskal, regulasi manajemen pegawai, serta penyesuaian teknis agar perubahan sistem dapat diterapkan merata di pusat dan daerah tanpa mengganggu administrasi penggajian.
Melansir dari Fajar, Senin (16/2/2026), dalam skema lama, ASN menerima gaji pokok ditambah beragam tunjangan seperti keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja atau TPP.
Nilainya berbeda antarinstansi karena kemampuan anggaran daerah dan kebijakan internal. Kondisi itu menimbulkan selisih pendapatan yang cukup lebar antara pegawai dengan golongan setara, meski beban kerja relatif sama.
Baca Juga: Gaji Pokok Pensiun PNS 2026 Disebut Naik, Berikut Rincian Besarannya Lewat PP 8/2025
Melalui konsep single salary, seluruh komponen tersebut akan dilebur menjadi satu angka penghasilan bulanan. Pemerintah menyebut metode ini sebagai gaji terpadu atau clean salary.
Artinya, ASN tidak lagi menerima banyak pos terpisah, melainkan satu nominal tetap yang dihitung berdasarkan golongan, jabatan, dan beban kerja.
Secara teknis, komponen yang direncanakan masuk ke dalam gaji terpadu meliputi beberapa unsur berikut.
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga dan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
4. Tunjangan kinerja atau TPP yang disesuaikan berbasis capaian kerja
5. Sejumlah tunjangan administratif lain yang selama ini dibayarkan terpisah
Dengan penyatuan tersebut, proses pembayaran diharapkan lebih sederhana. Bendahara instansi tidak lagi menghitung banyak komponen setiap bulan. Pemerintah daerah juga lebih mudah memproyeksikan kebutuhan belanja pegawai karena hanya ada satu angka tetap yang dibayarkan kepada masing-masing ASN.
Kelompok ASN yang berpotensi terdampak kebijakan ini mencakup PNS pusat, PNS daerah, PPPK, serta guru ASN yang menerima tunjangan profesi. Seluruhnya akan masuk dalam struktur gaji nasional yang sama.
Langkah ini disebut untuk mengurangi perbedaan signifikan antara daerah dengan tunjangan tinggi dan daerah dengan tunjangan terbatas.
Dalam kajian awal, pemerintah mencatat sejumlah manfaat dari sistem baru tersebut.
1. Struktur penghasilan lebih sederhana dan mudah dipahami pegawai
2. Administrasi pembayaran lebih cepat dan efisien
3. Transparansi meningkat karena komponen gaji tidak terpecah
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Disebut Berkaitan dengan Rekrutmen CPNS, Berikut Penjelasannya
4. Perbedaan antarinstansi dapat diminimalkan
5. Perencanaan anggaran negara dan daerah menjadi lebih akurat
Meski demikian, sejumlah tantangan juga dibahas. ASN di daerah dengan tunjangan kinerja besar berpotensi mengalami penyesuaian nominal. Pemerintah daerah perlu menyelaraskan kebijakan lama dengan struktur nasional. Karena itu, penerapan disebut memerlukan masa transisi agar perubahan tidak terjadi secara mendadak.
Hingga kini, single salary masih berstatus wacana kebijakan dan menunggu regulasi resmi. Pemerintah menegaskan bahwa setiap keputusan akan diumumkan setelah proses pembahasan teknis dan hukum rampung.
Dengan pendekatan tersebut, perubahan sistem penggajian diharapkan berjalan terukur serta sesuai kebutuhan manajemen ASN secara nasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS