Korupsi Alat PCR, Jaksa Tangkap Pemberi Suap ke Pejabat Dinkes Sultra

Muhammad Israjab

Reporter

Selasa, 26 Januari 2021  /  8:43 am

Teddy Gunawan dan Imel Anitya (tengah). Diduga pemberi suap ke oknum pejabat Dinkes Sultra terkait pengadaan alat kesehatan. Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI

JAKARTA, TELISIK.ID - Dua orang diamankan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Diduga sebagai pemberi suap dalam pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR), terhadap oknum pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra.

Mereka ditangkap di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Jakarta pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 13:00 WIB.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilis yang disampaikan melalui akun Facebook resmi Kejagung pada Senin (25/1/2021) malam.

"Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap Imel Aditya dan Teddy Gunawan Joedistira yang menjadi terduga pelaku suap program percepatan penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (25/1/2021), seperti dikutip dari Detik.com.

Keduanya disebut memberi suap dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes Provinsi Sultra terkait program percepatan penanganan COVID-19.

Baca juga: Pelaku Curanmor Resahkan Warga Berhasil Dibekuk

"Diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp 431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR/Reagent) Program Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 1.715.056.700,- dan Rp 1.360.884.000," ujar Leonard.

Kemudian, kedua terduga pelaku diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Sultra di Kejari Jakarta Barat. Selanjutnya diterbangkan ke Kendari.

"Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021 (hari ini), kedua orang tersebut diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut," lanjutnya.

Leonard menjelaskan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua terdua pelaku dijerat beberapa pasal terkait dugaan korupsi. Hingga saat ini mereka masih dalam proses penyelidikan oleh pihak terkait.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TOPICS