Ini Penjelasan Jaksa Agung Terkait Insiden Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 01 September 2020
0 dilihat
Ini Penjelasan Jaksa Agung Terkait Insiden Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Repro ANTARA

" "

JAKARTA, TELISIK.ID - Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. menyampaikan penjelasan mengenai insiden bunuh diri tersangka Tri Nugraha, SH, yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Bali.

“Yang bersangkutan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri/ penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan dugaan tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal yaitu korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung,” ungkap Burhanuddin di Jakarta, Selasa malam (31/8/2020).

Menurut informasi yang dia diperoleh, awalnya pada tanggal 31 Agustus 2020 tersangka Tri Nugraha memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tersebut di atas.

Kemudian sekira pukul 10.00 Wita tersangka Tri Nugraha datang bersama penasihat hukumnya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta tim penyidik dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Baca juga: Berdamai dengan Polisi, Saksi Pembunuhan Cabut Laporan

Setelah pemeriksaan tersangka selesai, berdasarkan pendapat tim jaksa penyidik terhadap tersangka disarankan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) demi kelancaran dan efektifitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik obyektif maupun subyektif.

Sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka meminta izin kepada penyidik untuk salat dan setelah diizinkan, ternyata ditunggu cukup lama tersangka tidak kunjung datang kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, maka penyidik melakukan pencarian ke musala terdekat, akan tetapi tersangka tidak ditemukan. Maka tim penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik  dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan Rutan. Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, tim penyidik langsung melakukan penahanan Rutan dengan mengikuti protokol COVID-19, dimana sebelum dibawa ke Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, terhadap tersangka Tri Nugraha terlebih dahulu dilakukan rapid tes dan hasilnya non reaktif.

Selain dilakukan pemeriksaan rapid tes, terhadap tersangka Tri Nugraha juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, sehingga sekira pukul 18.00 Wita tim penyidik menghubungi dokter agar segera datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diperoleh jawaban dokter sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Sekitar pukul 18.20 Wita tersangka Tri Nugraha sempat melaksanakan salat magrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa (karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah).

Baca juga: Akun Penghina Masyarakat Binongko di Medsos Terancam Dipolisikan

Selanjutnya pada  pukul 19.30 Wita ketika dokter sudah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka.

Sekitar pukul 20.00 Wita, ketika tersangka dan tim penyidik dengan pengawalan anggota polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, pada saat keluar dari ruang penyidik, tersangka minta izin ke toilet dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di locker. Setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka, kemudian tersangka masuk ke toilet. Namun sekitar 2 menit berlalu, dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet, diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka.

Oleh karena itu kemudian tersangka dievakuasi oleh Jaksa Penyidik dibantu pegawai dan pengawal kepolisian ke Rumah Sakit terdekat (RS Bros) namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

Atas insiden tersebut, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap pihak-pihak yg terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga