Pelaku Curanmor Resahkan Warga Berhasil Dibekuk
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 25 Januari 2021
0 dilihat
Pelaku di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik
" Tersangka dalam catatan kami melakukan aksi di beberapa tempat antara lain Bulak Sentro, Bulak Cumpat dan Bulak Tinjang Surabaya. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Surabaya dan sekitarnya dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya di Kawasan Bulak Cumpat Utara Surabaya.
Pelaku yang diamankan yakni Jevi Yan Sugiarto (35) warga Bulak Cumpat Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan dua laporan polisi antara lain Lp/230/ V/2019/Jatim/Sek kenjeran tanggal 26 Mei 2019 dan LP/264/VI/2019/Jatim/Sek Kenjeran tanggal 21 Juni 2019.
“Tersangka dalam catatan kami melakukan aksi di beberapa tempat antara lain Bulak Sentro, Bulak Cumpat dan Bulak Tinjang Surabaya,” jelas mantan Kasubdit I/TIPID Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di kantornya, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi UHO Disidang
Adapun modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya, lanjut Oki, pelaku naik kendaraan roda dua berboncengan dengan rekannya keliling malam hari sampai pagi mencari sasaran yang juga kendaraan roda dua yang diparkir di pinggir jalan.
“Kemudian salah satu pelaku turun mengambil sasaran dengan cara merusak kunci setir menggunakan kunci T dan hasil kejahatannya dijual ke Madura. Tersangka selalu berganti-ganti pasangan setiap menjalankan aksinya. Kami sedang mengembangkan dengan siapa saja dia beraksi,” jelasnya.
Sementara itu, dalam penangkapan tersangka diamankan beberapa barang bukti antara lain CCTV, kunci T, satu buah sepeda motor untuk menjalankan aksi. Untuk pasal dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setiawan
Editor: Fitrah Nugraha