KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Jambi Terkait Kasus Gratifikasi

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 04 November 2021
0 dilihat
KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Jambi Terkait Kasus Gratifikasi
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto didampingi Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. Foto : Repro beritasatu.com

" Dalam kasus ini, diketahui KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dua kasus "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka.

Penahanan tersebut terkait kasus penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2016 sampai 2021.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto mengatakan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan cukup dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juni 2021 lalu.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung tanggal 4 November sampai 23 November di Rutan KPK," kata Setyo Budianto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).

Setyo menuturkan, Apif merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Apif selalu membantu sejak Zumi maju sebagai calon Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2010 hingga terpilih sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Tak hanya membantu kampanye, Kepercayaan Zumi ke Apit makin lama makin besar sampai akhirnya diminta mengurus pekerjaan dan keperluan pribadinya.

Apit juga sering diperintah untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Penarikan duit ke kontraktor itu merupakan perintah Zumi. Total mencapai Rp 46 miliar yang dikumpulkan.

"Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun 2017," ujar Setyo.

Apit juga diduga kecipratan dari uang yang telah dikumpulkan itu. KPK mencatat Apit diberikan Rp6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya.

Namun telah mengambilkan sebagian uang hasil korupsi kepada lembaga antirasuah.

"Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," kata Setyo.

Atas perbuatannya, Apit disangkakan  melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, diketahui KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dua kasus.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Diperkosa Pacar Ibunya

Baca Juga: Mantan Sekwan Mubar dan Mantan Bendahara Ditempatkan di Kamar Mapenaling

Pertama, gratifikasi pada 2 Februari 2018. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar berkaitan dengan izin proyek-proyek di Provinsi Jambi, pada 2 Februari 2018.

Selain Zumi, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Keduanya diduga menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Selanjutnya, kedua, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2018. Kali ini, ia menjadi tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.

Zumi diduga meminta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Arfan dan Saipudin, Asisten Daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan rancangan Perda APBD 2018. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga