KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Koltim Andi Merya Nur ke PN Tipikor Kendari

Andi May

Reporter

Selasa, 11 Januari 2022  /  6:06 pm

Berkas perkara korupsi Eks Bupati Koltim, Andi Merya Nur dilimpahkan ke PN Tipikor Kendari. Foto: Kardin/Telisik

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Bupati Kolaka Timur Non Aktif, Andi Merya Nur ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Diberitakan sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Merya sebagai tersangka penerima suap dana hibah BPBD Koltim untuk relokasi dan rekonstruksi

Selain Andi Merya, Kepala BPBD Koltim, Anzharullah juga terlibat dalam kasus korupsi, Rabu (22/9/2021) waktu lalu.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Merya ke Pengadilan Tipikor PN Kendari.

Baca Juga: Laporan Dugaan Asusila Wakil Ketua DPRD Muna Diteruskan ke DPD dan DPP Demokrat

"Untuk penahanan terdakwa telah beralih dan telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi Telisik.id, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Nyamar Jadi Kurir, Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Ganja di Makassar

Sementara itu, lanjut Ali Fikri, penahanan Andi Merya masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk sementara waktu.

"Tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

Ia juga mengatakan, Andi Merya didakwa pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal ayat (1) KUHP. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin