KPU Baubau Target Sortir dan Lipat Ratusan Ribu Surat Suara dalam 10 Hari

Elfinasari

Reporter

Sabtu, 06 Januari 2024  /  8:06 pm

Proses sortir dan lipat ratusan ribu surat suara di gudang logistik KPU Kota Baubau. Foto: Elfinasari/Telisik

BAUBAU,TELISIK.ID - Ratusan ribu surat suara Pemilu 2024 kini tengah memasuki tahapan penyortiran dan pelipatan. KPU Kota Baubau targetkan selesai dalam 10 hari.

Bawaslu dan KPU Kota Baubau juga terlihat mengawasi aktivitas tersebut. Saat ini juga tengah terlihat para petugas bersama-sama menyortir dan melipat surat suara yang masih terbungkus dalam dus, serta tersusun rapih di gudang logistik KPU Kota Baubau.

Ketua KPU Kota Baubau, La Ode Supardi menjelaskan, hari ini, Sabtu (6/1/2024), KPU Kota Baubau melakukan pelipatan dan penyortiran setelah mereka melakukan rapat koordinasi dan diberikan arahan dan membahas mengenai surat suara yang rusak dan masih layak digunakan pada saat pemungutan suara.

Baca Juga: KPU Muna Mulai Sortir dan Lipat 795.990 Surat Suara

“Kami rencanakan 10 hari untuk proses sortir dan pelipatan surat suara dengan melibatkan sebanyak 100 anggota,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, surat suara yang akan disortir dan dilipat diantaranya surat suara DPR RI, Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, DPRD, dan DPD, yang masing-masing berjumlah 110.790 lembar dan satu dos masing-masing terdiri dari 500 surat suara.

“Untuk hari ini, proses penyortiran dan pelipatan di gudang logistik KPU Kota Baubau dimulai dengan surat suara DPR RI,” tambahnya.

Salah seorang petugas KPU Kota Baubau, Sanwia menuturkan, dalam proses pelipatan surat suara sangat ketat dilakukan.

“Ada polisi yang mengawas ketat sekali, dan tas kami diamankan karena tidak boleh membawa tas di dalam,”ucapnya, saat di temui Telisik.id.

Ia juga menjelaskan, hari ini merupakan hari pertama dalam pelipatan surat suara pemilu tersebut.

“Saat ini kami tengah melakukan pelipatan untuk surat suara DPR RI,” tambahnya.

Baca Juga: Belum Ada Surat Pengunduran Diri Caleg Golkar, Pembatalan Kelulusan PPPK Berproses

Untuk diketahui, dikutip dari kpu.go.id, kategori surat suara yang rusak diantaranya, kusut/mengkerut, cetakan kotor yang merata dalam satu halaman, surat suara yang sobek atau berlobang, surat suara yang berlubang panjang secara horisontal atau vertikal sebagai akibat proses pencetakan.

Kemudian surat suara yang terdapat noda dalam jumlah banyak pada kolom, nomor atau tanda gambar pada partai, nomor atau nama calon anggota DPR, DPRD, dan pada kolom nomor, nama atau kolom foto calon anggota DPD yang dapat menganggu pada saat menentukan sah tidaknya surat suara, surat suara yang terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor kolom nama calon atau nama partai politik yang tidak lengkap.

Kategori ini sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 146/KPU/III/2014. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS