Belum Ada Surat Pengunduran Diri Caleg Golkar, Pembatalan Kelulusan PPPK Berproses

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 06 Januari 2024
0 dilihat
Belum Ada Surat Pengunduran Diri Caleg Golkar, Pembatalan Kelulusan PPPK Berproses
Ketua KPU Muna, LM Aksar Adi Jaya, mengaku belum ada surat pernyataan pengunduran diri caleg Golkar yang lulus PPPK. Foto: Ist.

" KPU Muna belum menerima surat pengunduran diri Caleg Golkar, Rahmah, yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna belum menerima surat pengunduran diri Caleg Golkar, Rahmah, yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua KPU Muna, Aksar Adi Jaya menerangkan, bagi caleg yang lulus PPPK, dikembalikan ke bersangkutan untuk memilih.

Toh, bila memilih mundur dari pencalegkan, tidak masalah. Namun, harus mengajukan surat pengunduran diri. Nah, dari situ nantinya, KPU akan mengumumkan di TPS saat pemungutan suara bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sampai saat ini baik yang bersangkutan maupun partai politik belum menyampaikan surat pengunduran diri," kata Aksar, Sabtu (6/1/2024).

Ketua DPD II Golkar Muna, Muhamad Natsir Ido mengaku bila Rahmah telah mengajukan pengunduran diri sebagai caleg. Nah, DPD II telah mengajukan surat pengunduran diri Rahmah itu ke DPP melalui DPD I Golkar Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Caleg Golkar Muna Lulus PPPK, Panselda Usulkan Pembatalan

"Untuk surat pengunduran diri sudah diproses. Nanti, DPP yang akan menyampaikan ke KPU," kata Wakil Ketua DPRD Muna itu.

Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Wa Ode Almira mengaku, saat ini pembatalan kelulusan yang bersangkutan tengah berproses.

Baca Juga: Caleg PSI Lolos PPPK di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo, Ini Tanggapan KPU

"Sementara berproses. Kita tinggal menunggu keputusan Panselnas," kata Almira.

Kendati demikian, yang bersangkutan tetap bisa melakukan pemberkasan yang jadwalnya hingga 14 Januari mendatang.

"Nantinya, semua tergantung keputusan Panselnas," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga