KPU Buton Selatan Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Simak Rangkaiannya

Ali Iskandar Majid

Reporter

Sabtu, 24 Agustus 2024  /  11:24 pm

Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan, Hastun (Kiri) dan Halaman depan kantor KPU Kabupaten Buton Selatan (Kanan). Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak akan diumumkan. Komisi Pemungutan Suara (KPU) Kabupaten Buton beberkan rangkaian pendaftaran.

Ketua, Komisi Pemungutan Suara (KPU) Kabupaten Buton Selatan, Hastun mengatakan, pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan akan diumumkan. Pihaknya tengah rapat pleno menetapkan Keputusan syarat minimal menjadi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati.

“InshaAllah kalau tidak ada halangan hari ini sudah kami terbitkan,” tutur Hastun saat ditemui di Kantor KPU Buton Selatan, Sabtu (24/8/2024).

Hastun mengungkapkan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pembukaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengupload dokumen-dokumen yang dibutuhkan yang nantinya akan diverifikasi kembali oleh KPU Buton Selatan menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga: 10 Puskesmas Buton Selatan Dapat Bantuan Kendaraan Operasional untuk Mengakses Warga Pelosok

Perihal jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan diselenggarakan selama tiga hari mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak pasangan calon yang bersangkutan terkait jadwal pendaftaran tersebut.

Hastun juga mengungkapkan pihaknya belum tahu persis ada berapa banyak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftarkan diri nanti.

“Kami akan koordinasi dengan pasangan calon, karena kami tidak bisa menghalangi pasangan calon akan mendaftarkan diri di hari yang sama hanya kami perlu mengatur waktunya saja biar tidak tabrakan,” ujarnya.

Ia juga membeberkan sejauh ini KPU Buton Selatan telah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan pada tahapan Pilkada serentak ini. Terlebih, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Buton Selatan untuk mendapatkan rekomendasi Rumah Sakit sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon.

Baca Juga: Gelar Pasukan Jelang Pilkada 2024, Polres Buton Beri Pesan Ini

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Buton Selatan untuk mendapatkan rekomendiasi Rumah Sakit untuk ditunjuk sebagai Rumah Sakit yang difasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon,” imbuhnya.

Pemeriksaan kesehatan pasangan calon sendiri, akan dilangsungkan mulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024.

Ia mengimbau kepada partai politik yang mengusung pasangan calonnya agar segera mempersiapkan syarat pencalonan dan syarat calon.

Kemudian penting mengajukan pembukaan aplikasi SIPOL agar seluruh kelengkapan administrasi dapat terpenuhi. Pihaknya juga membuka apabila pasangan calon atau partai politik ingin berkoordinasi perihal syarat pencalonan dan syarat calon. (C)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS