KPU dan Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pilkada 2024

Erni Yanti

Reporter

Selasa, 05 November 2024  /  10:54 pm

Rapat koordinasi pembentukan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada serentak 2024. Foto Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan media setempat menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan kampanye Pilkada 2024.

Dalam pertemuan yang diadakan di Hotel Claro Kendari pada Selasa (5/11/2024), dibahas pembentukan gugus tugas untuk pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, serta iklan kampanye.

Anggota KPU Sulawesi Tenggara, Amiruddin, menjelaskan bahwa pembentukan gugus tugas ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan kampanye yang diselenggarakan melalui media massa, termasuk penyiaran dan iklan kampanye, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemprov Sultra Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Kecamatan Baruga

Kerja sama dengan pihak eksternal, menurut Amiruddin, untuk memberikan arahan yang jelas kepada pasangan calon dan tim kampanye mengenai tata cara penyiaran dan pemberitaan yang sesuai dengan peraturan.

“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, baik dalam PKPU tentang kampanye maupun peraturan lainnya,” ujar Amiruddin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, mengungkapkan perlunya koordinasi yang lebih intensif antara KPU, Bawaslu, dan media massa dalam mengawasi kampanye Pilkada 2024.

Iwan menyoroti fenomena kampanye yang mulai dilakukan pasangan calon di media sosial sebelum waktunya, yang berpotensi melanggar ketentuan kampanye.

“Kami terus memantau dan memeriksa konten kampanye yang sudah beredar di media sosial. Kami juga akan melakukan pemantauan terhadap pemasangan alat kampanye yang kadang-kadang bergeser,” ungkap Iwan.

Bawaslu berencana menggandeng kepolisian untuk menangani pelanggaran yang terkait dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta pelanggaran pemilu lainnya.

Baca Juga: Karyawan Adukan PHK Sepihak ke DPRD Kota Kendari, PT ABC: Karena Penggelapan BBM Solar

“Tindak lanjut pelanggaran kampanye akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya, apakah itu pelanggaran pemilu atau pelanggaran terkait ITE,” jelasnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara, Sarjono, menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan prinsip jurnalistik yang baik dan tidak melanggar aturan kampanye.

“Kami siap bersinergi untuk mendukung Pilkada (2024) yang demokratis dan bertanggung jawab. PWI dan anggotanya berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa pemberitaan yang kami hasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Rapat koordinasi ini juga menghasilkan kesepakatan mengenai pembentukan MoU antara KPU, Bawaslu, dan organisasi media. MoU ini bertujuan untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam mengawasi penyiaran kampanye, serta memperlancar proses pengawasan Pilkada 2024. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS