Karyawan Adukan PHK Sepihak ke DPRD Kota Kendari, PT ABC: Karena Penggelapan BBM Solar

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 05 November 2024
0 dilihat
Karyawan Adukan PHK Sepihak ke DPRD Kota Kendari, PT ABC: Karena Penggelapan BBM Solar
Rapat dengan pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Kendari terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT ABC, Selasa (5/11/2024). Foto: Erni Yanti/ Telisik

" Sejumlah karyawan PT Aneka Bangunan Cipta (ABC) yang mengaku sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan mengadukan permasalahan tersebut ke DPRD Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID – Sejumlah karyawan PT Aneka Bangunan Cipta (ABC) yang mengaku sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan mengadukan permasalahan tersebut ke DPRD Kota Kendari, Selasa (5/11/2024).

Pengaduan ini disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, serta pendamping dari Lembaga Masyarakat Buruh Sultra.

Iksan, pendamping karyawan yang di-PHK, menyampaikan bahwa sejumlah karyawan merasa tidak mendapatkan penjelasan yang jelas terkait alasan pemecatan mereka. Dia menyebut salah satunya adalah Harlin, seorang karyawan PT Aneka Bangunan Cipta, yang mengaku tidak mengetahui alasan dirinya di-PHK.

Iksan mempertanyakan keabsahan pemecatan tersebut, mengingat seharusnya setiap PHK dilandasi alasan yang jelas dan sesuai prosedur.

Baca Juga: Perkembangan Impor Sulawesi Tenggara: Penurunan Bulanan tapi Tahunan Ada Trend Positif

“Harlin bahkan diarahkan untuk membuat surat pernyataan yang disusun oleh perusahaan sendiri, sehingga ia tidak tahu masalah apa yang sebenarnya terjadi hingga dia di-PHK,” kata Iksan.

Iksan juga mengkritik Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari yang sebelumnya membuat perjanjian terkait pembayaran pesangon. Namun, hingga saat ini, perjanjian tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada karyawan yang di-PHK, sehingga besaran pesangon yang dijanjikan pun belum jelas.

“Seharusnya, jika ada masalah seperti ini, hak-hak karyawan tetap harus dilindungi sesuai dengan undang-undang, namun sampai sekarang gaji dan pesangon yang dijanjikan belum dibayarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PT Aneka Bangunan Cipta, Sahruddin, menjelaskan bahwa masalah PHK ini berawal dari dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) solar yang dilakukan oleh beberapa karyawan di lapangan, yang terjadi di Kabupaten Kolaka.

Perusahaan, kata Sahruddin, sudah melaporkan kasus ini ke Polres Kolaka, dan beberapa karyawan yang terlibat sudah ditahan serta dilimpahkan ke kejaksaan.

“Perusahaan tidak bermaksud untuk melakukan PHK terhadap karyawan, namun perbuatan mereka telah merugikan perusahaan hingga mencapai Rp 2 miliar,” kata Sahruddin.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara massif, yang akhirnya memaksa perusahaan untuk mengambil langkah tegas.

Meskipun demikian, Sahruddin mengatakan bahwa perusahaan tetap ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Kami sudah melakukan kesepakatan sebelumnya dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari dan menunggu waktu pembayaran pesangon,” tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa manajer lokasi kerja sudah meminta agar karyawan yang di-PHK untuk datang ke kantor dan dilayani dengan baik, namun hingga kini tidak ada yang datang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyayangkan permasalahan ini sampai dibawa ke DPRD. Dia menilai seharusnya sudah diselesaikan oleh pihak perusahaan dan karyawan tanpa melibatkan lembaga legislatif.

Zulham mengingatkan bahwa sebelum melakukan PHK, perusahaan telah melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa karyawannya ke Polres Kolaka.

Baca Juga: DPRD Sultra Usulkan Diskresi Perihal Hilangnya Data Ratusan Honorer Nakes Kabupaten Muna

“Untuk masalah hukum yang terkait dengan dugaan penggelapan, kami harap proses di Polres Kolaka dapat berjalan sesuai hukum tanpa mencampuradukkan dengan persoalan PHK,” ujar Zulham.

Namun, Zulham menegaskan bahwa hak-hak karyawan yang telah di-PHK tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia memberikan waktu selama 2x24 jam kepada perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran pesangon dan ganti rugi kepada karyawan yang di-PHK.

Zulham juga menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari untuk segera melaporkan hasil penyelesaian masalah ini kepada Komisi I DPRD Kendari dalam waktu yang sudah ditentukan.

“Kami memberi kesempatan 2x24 jam. Jika tidak dipenuhi, kami akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zulham. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga