Transformasi Disdukcapil Sultra, E-KTP Digital Disimpan di HP

Andi Nuraisa Harifuddin, telisik indonesia
Selasa, 05 April 2022
0 dilihat
Transformasi Disdukcapil Sultra, E-KTP Digital Disimpan di HP
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sultra, Ismail Lawasa, saat ditemui di ruangan kerjanya dalam penjelasan terkait SIAK Terpusat. Foto: Aisyah/Telisik

" Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Ismail Lawasa mengatakan, salah satu programnya yakni Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat dapat diaplikasikan optimal ke seluruh Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Adaptasi sistem secara digital atau online bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan. Hal tersebut mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bertranformasi.

Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Ismail Lawasa mengatakan, salah satu programnya yakni Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat dapat diaplikasikan optimal ke seluruh Sultra.

“Dengan adanya SIAK Terpusat, segala urusan administrasi terpusat, jadi antara kabupaten dan kota dapat saling mengetahui data kependudukannya,” kata Ismail saat ditemui Telisik.id di ruang kerjanya, Senin (5/4/2022).

Melalui SIAK Terpusat, pelayanan lebih cepat dan efisien, karena ke depan masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan KTP berbentuk fisik, tapi cukup memperlihatkan KTP digital berbentuk barcode di Handphone (HP).

Salah satu penerapan SIAK terpusat yang lain, menurut Ismail, Disdukcapil Sultra akan menyiapkan layanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk masyarakat dapat mencetak sendiri KTP, KK, ataupun KIA.

”Rencananya akan kami launching ADM saat kunjungan direktur jenderal kependudukan Kemendagri Prof Dr Zudan Arief Fakrullah MH ke Kendari,” ucapnya.

Baca Juga: Dua Nama Mencuat Calon Sekda Sultra, Ali Mazi: Hanya yang Memenuhi Syarat

Secara singkat, sistem Dukcapil terus mengalami transformasi. Dimulai sejak 1995 dengan nama Sistem Manajemen Informasi Kependudukan (SIMDUK), lalu berubah pada 2000 menjadi Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIREP), dan terakhir pada 2022 berubah lagi menjadi SIAK Terpusat.

Ia berharap, selain petugas dukcapil menjemput bola, masyarakat juga pro aktif melaporkan data kependudukan kepada Disdukcapil, karena sekarang pelayanan sudah online.

“Karena dokumen kependudukan ini merupakan dasar pelayanan umum, semua urusan harus menggunakan dokumen kependudukan, baik mau urusan naik haji, mau urusan ke bank, menikah, sekolah, semua harus menggunakan NIK yang valid dari dukcapil, bahkan kedepan akan menjadi data utama, single identity, yang sekarang lagi dicoba, NPWP menggunakan NIK, dan dijamin NIKnya tidak akan ganda,” ujarnya.

Dengan adanya pelayanan online, Ismail menambahkan, akan mengurangi antrian panjang, mencegah pelayanan pungutan liar, kemudian mendekatkan pelayanan meski dari rumah tinggal mengirim file, kecuali KTP dan KIA tetap harus datang melakukan perekaman di disdukcapil masing-masing kabupaten, khusus di Kota kendari, perekaman dilakukan di kantor kecamatan masing-masing.

Ismail juga menjelaskan, dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang tahapannya sudah dimulai tahun ini, pihaknya sedang merampungkan semua data perekaman kabupaten/kota untuk DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan.

”Pada Oktober 2022 nanti, sudah diserahkan DP4 dikirim ke pusat, ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, kemudian sesuai peraturan KPU,  Kementerian Dalam Negeri harus menyerahkan DP4 ke KPU Pusat paling lambat 16 bulan sebelum pencoblosan,” jelasnya.

Baca Juga: Rektor UHO Berbagi Tips Jalankan Puasa Ramadan

Update data kependudukan per 31 Maret, berdasarkan data tetap, menurut Ismail, perekaman E-KTP sudah mencapai 98,88 persen dari jumlah penduduk Sultra sebesar 2.669.840 jiwa, sementara KIA mencapai 38,20 persen diatas rata-rata nasional hanya 20 persen, dan akta kelahiran 0-18 tahun mencapai 100,38 persen diatas rata-rata nasional sebesar 92 persen.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, menerapkan sembilan indikator pelayanan dukcapil di seluruh Indonesia, yakni perekaman E-KTP 98 persen, akta Lahir 92 persen, cetak KIA 20 persen, kertas putih 18 Dokumen, TTE (Tanda Tangan Elektronik) 18 dokumen, pelayanan Online, pelayanan integrasi, PKS (Perjanjian Kerja Sama), akses data

Sedangkan kriteria penentuan level layanan ada 4 faktor, yaitu 1-4 Indikator terpenuhi, 5-6 indikator terpenuhi, 7-8 indikator terpenuhi, seluruh indikator terpenuhi (9 indikator)

Menurut Zudan, beberapa indikator yang sering luput tercapai adalah PKS hak akses data kependudukan, cakupan perekaman KTP, dan penerbitan KIA. (B)

Reporter: Andi Nuraisa Harifuddin

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga