KPU Pastikan Sirekap Bukan Hasil Resmi Perolehan Suara Pemilu 2024, Hasyim: Hanya Alat Bantu Informasi

Mustaqim

Reporter

Senin, 12 Februari 2024  /  9:38 pm

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (dua dari kiri), menjelaskan penggunaan Sirekap Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). Foto: Mustaqim/Telisik

JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) hasil pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024 dijadikan sebagai alat bantu.

Sistem ini sebelumnya sudah diterapkan pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) pada Desember 2020.

Karena dinilai lebih baik dibanding sistem informasi penghitungan (Situng) seperti yang diterapkan pada Pemilu 2019, Sirekap kemudian kembali diterapkan untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyebut Sirekap digunakan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi hasil pemungutan suara di TPS.

“Kita siapkan dua orang anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) di setiap TPS untuk mengunduh aplikasi Sirekap. Aplikasi Sirekap digunakan untuk mengunduh C hasil yang plano, itu nanti yang dikirim ke data center kami (KPU RI, red),” jelas Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Pada Pemilu 2019, KPU menggunakan Situng sebagai alat bantu untuk mengetahui hasil pemungutan suara di TPS.

Baca Juga: Anies: Menang Satu Putaran Bukan Ditentukan Segelintir Orang di Ruang Tertutup, Paloh Bicara Koalisi dengan Megawati

Situng ini, kata Hasyim, pada Pemilu 2019 metode kerjanya adalah hasil penghitungan suara yang sudah disalin dari C1-plano ke C1-kwarto discan di KPU kabupaten-kota kemudian dikirim ke data center KPU RI.

Namun, karena Situng dianggap kurang memberi informasi yang memadai tentang hasil penghitungan suara di TPS sehingga KPU memutuskan menggunakan Sirekap.

Hasyim mengatakan, hasil penghitungan suara di TPS berdasarkan yang tercatat di C1-plano, oleh KPPS kemudian mengunduhnya ke aplikasi Sirekap. Setelah diunduh, anggota KPPS bersangkutan lalu mencocokkan catatan di C1-plano dengan hasil unduhan.

“Kalau nanti masih ada kesalahan terkait hasil perolehan suara yang tercatat di C1-plano dengan hasil unduhan di Sirekap, maka koreksi kesalahan nanti dilakukan di kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK, red),” jelas Hasyim.

Koreksi kesalahan hasil unduhan perolehan suara dari TPS akan dilakukan saat rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan oleh lima orang anggota PPK. Rapat pleno dihadiri saksi dari masing-masing konstentan Pemilu 2024.    

Masyarakat atau publik yang menyaksikan penghitungan perolehan suara di TPS diberi kesempatan untuk memotret hasil penghitungan yang tercantum di formulir C1-plano. Hasyim mengatakan, kesempatan ini diberikan supaya masyarakat bisa punya pembanding hasil perolehan suara.

Anggota KPU RI yang juga sebagai Koordinator Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, meyakini Sirekap memiliki keunggulan dibanding Situng. Sirekap diusahakan bisa mengunggah hasil perolehan suara Pemilu 2024 secara real time.

“Sirekap ini alat bantu, bukan hasil resmi Komisi Pemilihan Umum. Hasil resmi KPU adalah tetap berjenjang dari TPS direkap secara pleno di PPK, berjenjang ke KPU kabupaten/kota lalu ke KPU provinsi dan selambat-lambatnya akan sampai ke KPU RI 35 hari sejak hari H pemungutan suara sesuai UU 7 Tahun 2017,” jelas Betty di kantor KPU RI, Senin (12/2/2024).

Sirekap yang digunakan oleh KPU terdiri dari dua jenis, yakni Sirekap mobile dan web. Sirekap mobile dioperasikan oleh dua anggota KPPS menggunakan ponsel berbasis android. Dua anggota KPPS ini, menurut Betty, yang telah diberi akun dan nomor khusus sudah teregistrasi di KPU RI.

Kedua anggota KPPS yang diberi kewenangan mengoperasikan Sirekap mobile hanya boleh mengunggah hasil perolehan suara di TPS dan mengirimkannya ke data center KPU RI.  

Sementara Sirekap web adalah berbasis web dan bisa menggunakan laptop atau komputer yang dapat diakses melalui laman KPU untuk digunakan rekapitulasi oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan oleh KPU RI.

“Jadi rekapitulasinya tentu berjenjang sampai ke KPU RI. Jadi ada dua jenis Sirekap ini,” beber Betty.

Di dalam Sirekap ini, menurut Betty, tetap akan menampilkan gambar C1-plano hasil perolehan suara di TPS.  Sirekap juga dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Baca Juga: Kampanye Akbar AMIN di JIS Dipadati Jutaan Orang, Massa Datang Sejak Jumat Malam

Teknologi ini dipercaya bisa membaca gambar secara jelas, termasuk tulisan hasil perolehan suara yang tercantum di C1-plano.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya mengingatkan bahwa meski Sirekap sebagai alat bantu, tetapi publik tetap akan mencermati rekapitulasi penghitungan suara melalui sistem informasi tersebut.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengingatkan KPU harus menjamin reliabilitas dan kredibilitas keamanan sistem dalam penggunaan Sirekap.

“Jangan sampai alat bantu yang ditujukan sebagai pendukung justru menjadi sumber permasalahan dan persoalan kepemiluan kita,” harap Heddy saat Rapat Dengar Pendapat bersama pemerintah, KPU RI, Bawaslu RI, dan Komisi II DPR RI pada 17 Januari 2024.

Penghitungan dan rekapitulasi suara yang diunggah KPU melalui Sirekap, menurut Heddy, pasti bakal dibandingkan dengan hasil penghitungan dan rekapitulasi versi lembaga lain, atau versi masyarakat sipil yang mengembangkan aplikasi sejenis.

“Bila KPU tidak memastikan sistem informasi mereka betul-betul kredibel, reliabel, ini akan menjadi sumber permasalahan. Saya kira itu yang perlu diantisipasi,” tegasnya. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS