Kuasa Hukum Klarifikasi Pernyataan Istri Dirut PT KKP Pernah Setor Uang ke Lembaga Hukum

La Ode Muhlas

Reporter

Sabtu, 10 Juni 2023  /  7:05 pm

Tim kuasa hukum PT KKP, mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut istri kliennya pernah menyetor uang ke lembaga hukum. Menurut kuasa hukum, pemberitaan itu tidak sesuai penyampaian istri kliennya. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa Hukum Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (KKP), AA merespon, mengenai pemberitaan Telisik.id beberapa waktu lalu berjudul "Digeledah Kejati Sulawesi Tenggara Dugaan Korupsi Tambang, Pengakuan Istri Dirut PT KKP Pernah Setor Uang ke Lembaga Hukum.

Kuasa Hukum AA, Ilham Rasyid mengatakan, terdapat kekeliruan dalam pemberitaan tersebut yang menyimpulkan kalimat ucapan istri kliennya sewaktu penggeledahan Kejati Sulawesi Tenggara. Menurut Ilham, kliennya tidak menyatakan pernah menyetor uang ke lembaga hukum seperti tertulis pada judul berita.

"Istri dari klien kami tidak pernah sama sekali menyebutkan ada aliran dana sebagaimana pemberitaan. Kami menganggap terdapat kesalahpahaman dan kesimpulan yang sepertinya keliru pernyataan klien kami," ujarnya lewat keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga: Digeledah Kejati Sulawesi Tenggara Dugaan Korupsi Tambang, Pengakuan Istri Dirut PT KKP Pernah Kasi Lembaga Hukum

Tim kuasa hukum pun mewakili Dirut PT KKP menyampaikan, rasa keberatan atas pemberitaan dengan membuat kesimpulan yang tidak sesuai dengan ungkapan narasumber.

Di samping itu, kuasa hukum Dirut PT KKP merasa keberatan dari proses penggeledahan Kejati Sulawesi Tenggara yang membawa aparat bersenjata lengkap, ikut dalam operasi tim jaksa.

Kuasa hukum berpendapat, tindakan itu bisa menimbulkan trauma bagi keluarga, terutama dua anak dan dua balita serta sejumlah perempuan yang sedang berada di rumah tempat berlangsungnya penggeledahan.

"Klien kami sangat kooperatif, di mana setiap panggilan pemeriksaan, klien kami selalu hadir memberikan keterangan, kecuali dalam keadaan sakit," ungkap tim kuasa hukum Dirut PT KKP.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulawesi Tenggara menindaklanjuti hasil penyidikan dugaan korupsi penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) di blok Mandiodo, Desa Marombo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga: Kronologi Andi Ady Aksar Diduga Gelapkan Dana Perusahaan PT KKP Senilai Rp 34 Miliar

Kejaksaan melaksanakan operasi penggeledahan pada Senin (5/6/2023), secara bersamaan di tempat berbeda dari tiga tersangka, di antaranya rumah Dirut PT KKP. Upaya penggeledahan jaksa itu sempat mendapat perlawanan dari istri Dirut PT KKP.

Sebelum mempersilahkan jaksa masuk, ia mengutarakan keluhan dengan perasaan penuh emosi di hadapan para jaksa atas perlakuan terhadap suaminya, yang katanya sudah menuruti semua permintaan instansi penegak hukum itu.

"Dari a sampai z ini barang saya akan kasih viral. Besok setelah apa-apa ini barang, besok saya akan tag semua instansi hukum yang berhak. Karena saya tidak terima suami saya dikasih begini, saya tidak terima rumah saya dikasih begini. Saya tahu bagaimana kooperatifnya suami saya," ucapnya sambil menitikkan air mata. (B)

Penulis: La Ode Muhlas

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS