Digeledah Kejati Sulawesi Tenggara Dugaan Korupsi Tambang, Pengakuan Istri Dirut PT KKP Pernah Kasi Lembaga Hukum

La Ode Muhlas, telisik indonesia
Rabu, 07 Juni 2023
0 dilihat
Digeledah Kejati Sulawesi Tenggara Dugaan Korupsi Tambang, Pengakuan Istri Dirut PT KKP Pernah Kasi Lembaga Hukum
Istri Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) marah saat tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan menggeledah rumahnya. Dia berkata suaminya sudah memenuhi semua permintaan pihak Kejaksaan. Foto: screenshot rekaman video

" Istri Direktur PT KKP, suaminya sebelumnya telah mengikuti seluruh perintah Kejaksaan saat langkah penanganan kasus masih berada dalam tahap penyelidika "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menggeledah rumah Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), kantor PT Lawu Agung Mining (LAM), dan kantor PT Aneka Tambang (Antam).

Operasi penggeledahan ini berlangsung pada Senin (5/6/2023), sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di blok Mandiodo Desa Marombo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Salah satu tindakan penggeledahan di rumah Direktur PT KKP di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, tim Kejaksaan sempat menjumpai perlawanan sang istri yang tampak geram ketika sejumlah jaksa hendak memeriksa isi rumahnya.

Sebelum mempersilakan jaksa untuk masuk, ia mengutarakan keluhan dengan perasaan penuh emosi di hadapan para jaksa atas perlakuan terhadap suaminya, yang katanya sudah menuruti semua permintaan instansi penegak hukum itu.

"Dari a sampai z ini barang saya akan kasih viral. Besok setelah apa-apa ini barang, besok saya akan tag semua instansi hukum yang berhak. Karena saya tidak terima suami saya dikasi begini, saya tidak terima rumah saya dikasi begini. Saya tahu bagaimana kooperatifnya suami saya," ucapnya sambil menitikkan air mata.

Menurut penyampaian istri Direktur PT KKP, si suami sebelumnya telah mengikuti seluruh perintah Kejaksaan saat langkah penanganan kasus masih berada dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Ketua Gerindra Sulawesi Tenggara Soal Dugaan Penggelapan Dana PT KKP

"Bagaimana ikutnya dia diatur ke sini ke sini ke sini dengan bapak-bapak sekalian (mengarahkan tangan ke para jaksa). Dia diminta ke sini dia datang, dia diminta begini dia kasih, dia disuruh ini dia kasih," ungkapnya sesaat kemudian menyilakan jaksa memasuki rumahnya.

Asintel Kejati Sulawesi Tenggara Ade Hermawan mengatakan, terkait berhembusnya isu adanya setoran uang dari Dirut PT KKP untuk Kejaksaan, pihaknya masih perlu mendalami dengan melakukan pemeriksaan pada internal Kejati.

"Kalau itu nanti kami cek dulu lah, klarifikasi ke bidang-bidang lainnya. Kalau bukan penyidiknya tentunya kita akan cek dulu lah," katanya saat ditemui di kantor Kejati Sulawesi Tenggara, Selasa (6/6/2023).

Ade menyatakan, proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai tahapan dasar yang memenuhi syarat ketentuan berlaku. Jaksa lebih dulu sudah beberapa kali memeriksa pihak terkait sebelum melakukan penggeledahan.

Kejati Sulawesi Tenggara sebelum melaksanakan penggeledahan, telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam, yakni Dirut PT KKP AA, pelaksana lapangan PT Lawu GL, dan Manajer PT Antam HA. Ketiga tersangka terjerat pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Operasi penggeledahan terpisah tiga lokasi dalam waktu bersamaan seperti di kantor PT Antam di Kecamatan Wua-Wua, kantor PT Lawu di kompleks perumahan Citraland Kendari, serta di rumah bos PT KKP di Kecamatan Puuwatu.

Ade Hermawan menjelaskan, ketiga tersangka terjerat dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) di wilayah IUP PT Antam di Konawe Utara antara PT Lawu dan Perusda di area konsesi seluas 22 hektare. Semestinya penjualan bahan ore nikel tersebut diserahkan seluruhnya ke PT Antam, tetapi justru sebagian banyak dijual ke smelter lain memakai dokumen terbang (dokter) atau palsu dari PT KKP.

"Ada KSO penambang kemudian 22 hektare itu ditambang kemudian minta ada penambahan area lagi tapi tanpa dilengkapi dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Hasilnya sebagian kecil masuk ke Antam, sebagian besar dijual ke smelter lain dengan menggunakan dokumen perusahaan lain. Salah satunya perusahaan KKP," bebernya.

Baca Juga: Kronologi Andi Ady Aksar Diduga Gelapkan Dana Perusahaan PT KKP Senilai Rp 34 Miliar

Modus operasi ketiga tersangka adalah membuat proses penjualan material nikel di luar PT Antam seolah-olah merupakan hasil penambangan dari perusahaan PT KKP.

Kejati Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung nominal kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi pertambangan ini.

Ade Hermawan menyampaikan, jaksa penyidik juga masih melakukan penyidikan untuk mendalami aliran uang hasil kejahatan para tersangka beserta keterlibatan pihak lain. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak lebih 30 orang saksi. Ade menyebut, terbuka kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Dengan membuat terang ini kan mencari alat bukti dari keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli dan lain-lainnya akan tergambar siapa yang akan bisa diminta pertanggungjawaban pidana terhadap orang-orang tersebut," jelasnya. (A)

Penulis: La Ode Muhlas

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga