Kumpul Kebo di Kos-kosan Masuk Pasal Krusial dalam KUHP Baru 2026, Berikut Pihak Berhak Laporkan dan Punya Batas

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 10 Januari 2026  /  10:42 am

Pemberlakuan KUHP baru 2026 menegaskan aturan kumpul kebo dengan mekanisme pelaporan terbatas dan berbasis keluarga inti. Foto: Humas Polres Karimun.

JAKARTA, TELISIK.ID - Berlakunya KUHP baru 2026 mengatur pidana kumpul kebo secara terbatas, dengan mekanisme pelaporan ketat demi melindungi ruang privat dan mencegah kriminalisasi berlebihan.

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru sejak 2 Januari 2026 kembali memunculkan diskursus publik terkait pasal kohabitasi atau yang dikenal luas sebagai kumpul kebo.

Isu ini ramai diperbincangkan, terutama di kawasan kos-kosan dan hunian sewa, seiring beredarnya kekhawatiran mengenai razia serta penggerebekan oleh warga.

Di tengah derasnya informasi yang beredar, tidak sedikit asumsi keliru berkembang di masyarakat. Salah satunya anggapan bahwa siapa pun dapat melaporkan pasangan yang tinggal bersama di luar ikatan perkawinan.

Padahal, KUHP baru justru membangun batas tegas mengenai siapa yang berhak melapor dan siapa yang tidak.

Ketentuan mengenai kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini menegaskan bahwa perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan tindak pidana yang bersifat delik aduan absolut, sehingga penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak tertentu.

Dalam konstruksi tersebut, negara secara sadar membatasi akses hukum pidana agar tidak memasuki ruang privat secara berlebihan. Oleh karena itu, tidak semua orang memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan kumpul kebo.

Baca Juga: Pasal Perkawinan dalam KUHP Baru Disentil MUI, Pidana Nikah Siri Diklaim Bertentangan dengan Hukum Islam

Pihak yang Berhak Melaporkan Kumpul Kebo

KUHP baru secara eksplisit membatasi hak pelaporan hanya pada keluarga inti. Pihak yang berhak melapor meliputi:

1. Suami atau istri sah

Melansir Beritasatu, Sabtu (10/1/2026), hak ini berlaku apabila salah satu pelaku kohabitasi masih terikat dalam perkawinan yang sah menurut hukum. Dalam situasi tersebut, hanya pasangan sah yang dapat mengajukan laporan kepada kepolisian.

2. Orang tua kandung

Jika kedua pelaku berstatus belum menikah atau lajang, maka ayah atau ibu kandung dari salah satu pihak memiliki hak hukum untuk melapor. Kedudukan ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

3. Anak kandung

Dalam kondisi tertentu, anak kandung juga diberikan hak melapor apabila orang tuanya hidup bersama dengan pasangan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Pembatasan ini dimaksudkan agar pelaporan tidak didorong oleh tekanan sosial, melainkan oleh kepentingan keluarga yang secara langsung terdampak.

Pihak yang Tidak Berhak Melaporkan

Di sisi lain, KUHP baru juga menutup secara tegas ruang pelaporan dari pihak di luar keluarga inti. Pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum antara lain:

- Tetangga atau warga sekitar, karena tidak dianggap sebagai pihak yang dirugikan langsung.

- Ketua RT dan RW, yang tidak diberi mandat untuk mempidanakan perilaku privat warganya.

Baca Juga: Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026, Alternatif Hukuman Baru dalam KUHP

- Organisasi masyarakat, yang dilarang melakukan pelaporan maupun penggerebekan.

Warganet atau pihak luar, termasuk pelapor anonim di media sosial.

Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Satpol PP, juga tidak diperbolehkan melakukan razia, sweeping, atau penggerebekan tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang sah.

Kementerian Hukum menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan mencegah persekusi serta penyalahgunaan hukum pidana. Negara hanya akan bertindak jika ada permintaan hukum yang jelas dari keluarga inti.

Apabila laporan sah diajukan, sanksi yang dikenakan mengacu pada Pasal 412 ayat (1) KUHP, berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sekitar Rp 10 juta. Namun, laporan tersebut dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS