Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026, Alternatif Hukuman Baru dalam KUHP
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 30 Desember 2025
0 dilihat
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: Repro Kompas.
" Penerapan pidana kerja sosial mulai Januari 2026 menandai perubahan arah sistem pemidanaan Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penerapan pidana kerja sosial mulai Januari 2026 menandai perubahan arah sistem pemidanaan Indonesia, dengan penekanan pada sanksi alternatif berbasis kerja kemasyarakatan terukur.
Pemerintah memastikan hukuman pidana kerja sosial resmi diberlakukan mulai Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Kebijakan ini disiapkan sebagai alternatif pemidanaan bagi pelanggaran tertentu, khususnya tindak pidana dengan ancaman hukuman ringan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan penerapan pidana kerja sosial tinggal menunggu berlakunya KUHP baru.
“Tahun depan berlaku pidana kerja sosial. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Heboh Link Pertamina dan PLN Bagikan Hadiah Tahun Baru 2026 Rp 1,5 Juta, Begini Penjelasannya
Menurut Agus, kesiapan teknis sudah dilakukan sejak jauh hari. Seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan sanksi tersebut.
Kerja sama itu mencakup penentuan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalankan oleh terpidana.
Ia menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki fleksibilitas dalam menentukan bentuk kerja sosial, menyesuaikan kebutuhan lokal.
Baca Juga: Nilai TKA Matematika 2025 Rendah, Berikut 9 Provinsi dengan Capaian Tertinggi Nasional
“Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” tuturnya.
Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan efektif berlaku 2 Januari 2026. Ketentuan ini membuka ruang pemidanaan nonpenjara, dengan tujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kerja sama tersebut difokuskan pada persiapan penerapan pidana kerja sosial untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS