Muhammadiyah Desak Firli Mundur Sebagai Ketua KPK

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 24 November 2023
0 dilihat
Muhammadiyah Desak Firli Mundur Sebagai Ketua KPK
Beragam poster 'Selamat Atas Penetapan Firli Jadi Tersangka' kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: Mustaqim/Telisik

" Desakan mundur Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, setelah ditetapkan sebagai tersangka, terus bermunculan dari berbagai kalangan "

JAKARTA, TELISIK.ID – Desakan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus bermunculan dari berbagai kalangan.

Salah satu di antaranya yang menyatakan sebaiknya Firli segera mundur dari KPK adalah Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas.  

“Mendesak kepada saudara Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sekaligus sebagai Komisioner KPK,” tegas Busyro di Jakarta, Kamis (23/11/2023) malam.

Busyro mengapresiasi penetapan Firli sebagai tersangka oleh tim gabungan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Dia menilai hal itu sebagai wujud kepekaan, independensi, dan tanggung jawab Polri dalam membasmi praktik korupsi di Indonesia.

Praktik korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi, menurut Busyro, semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban utamanya.

“Yakni, melindungi rakyat dari korban pemiskinan struktural yang disebabkan langsung oleh state capture corruption yang berdampak buruk pada meluasnya praktik birokrasi nasional yang kleptokratif,” papar Busyro.

State capture corruption adalah korupsi sistemik yang terjadi ketika kepentingan swasta memengaruhi pembuatan kebijakan untuk keuntungan mereka sendiri. Sedangkan kleptokratif/kleptokrasi merupakan tindakan atau penggunaan kekuasaan untuk  memperkaya pemimpin politik dan kelompoknya.

Baca Juga: SYL Bungkam Soal Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Istana Tunggu Surat dari Polda Metro Jaya

Busyro juga mengkritik praktik suap dan gratifikasi yang dibarengi dengan tindakan ekstra kumuh pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik.

“Saya mengingatkan Presiden (Jokowi) untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan panitia seleksi (KPK) mendatang dilakukan dengan transparan dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil,” harap mantan Ketua KPK periode 2010-2011 ini.

Busyro juga mendorong aparat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi oleh Firli dengan cermat, obyektif dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya.

“Kiranya tragedi pelumpuhan KPK dan intervensi terhadap MK (Mahkamah Konstitusi, red) ini sudah cukup sebagai titik balik untuk bersama-sama bangkit dari limbah dosa politik yang jelas-jelas telah meruntuhkan marwah kenegaraan dan merugikan rakyat serta melumpuhkan demokrasi,” tandas mantan Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010 ini.

Penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan juga dinilai sudah tepat oleh Indonesia Police Watch (IPW). Polisi sudah bertindak cermat, profesional, serta proporsional selama penyidikan kasus ini.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai polisi juga tidak gegabah dalam membuat keputusan dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Keputusan ini tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sugeng di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Polisi Belum Pastikan Tahan Ketua KPK, Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Penjahat Besar

Lembaga penggiat antikorupsi lainnya, Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta Firli segera melepaskan jabatannya sebagai Ketua KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka.  

“Pasca ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai pimpinan KPK,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Aturan bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya, kata Kurnia, tercantum di pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK. Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, “dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka Pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.”

“Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (4) UU KPK,” jelas Kurnia.

Merujuk dari pasal 32 ayat (2) UU KPK, Kurnia menegaskan bahwa Firli seharusnya tidak boleh lagi terlibat dalam semua kegiatan KPK. “Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK,” ujar Kurnia. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga