Pasal Perkawinan dalam KUHP Baru Disentil MUI, Pidana Nikah Siri Diklaim Bertentangan dengan Hukum Islam

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 08 Januari 2026
0 dilihat
Pasal Perkawinan dalam KUHP Baru Disentil MUI, Pidana Nikah Siri Diklaim Bertentangan dengan Hukum Islam
Ketentuan pidana nikah siri dalam KUHP baru dikritik MUI karena dinilai bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Foto: Repro Pexels.

" Ketentuan pidana nikah siri dan poligami dalam KUHP baru menuai sorotan MUI karena dinilai berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta karakter perkawinan sebagai peristiwa keperdataan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketentuan pidana nikah siri dan poligami dalam KUHP baru menuai sorotan MUI karena dinilai berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta karakter perkawinan sebagai peristiwa keperdataan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan kritik terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan praktik perkawinan.

Sorotan tersebut terutama tertuju pada ketentuan mengenai nikah siri dan poligami yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam serta realitas sosial masyarakat.

Ni’am menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan pada dasarnya merupakan kewajiban administratif dalam sistem negara modern.

Tujuan utama pencatatan adalah memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan dan hak sipil warga negara, terutama bagi perempuan dan anak. Karena itu, pendekatan yang digunakan negara seharusnya bersifat administratif dan persuasif, bukan represif melalui sanksi pidana.

“Pencatatan perkawinan itu kepentingannya adalah administrasi negara, untuk melindungi hak-hak keperdataan dan sipil masyarakat. Pendekatannya seharusnya mendorong keaktifan masyarakat untuk mencatatkan, bukan dengan pemidanaan,” ujar Ni’am dalam keterangan tertulis MUI, seperti dikutip dari Eranasional, Kamis (8/1/2026).

Dalam pandangan MUI, KUHP baru memang mengatur larangan perkawinan apabila terdapat penghalang hukum yang sah. Salah satu contoh penghalang sah tersebut adalah menikahi perempuan yang masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Ketentuan ini, menurut Ni’am, sejalan dengan hukum Islam karena poliandri secara tegas dilarang dalam ajaran Islam.

“Perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain. Kalau itu dilanggar, maka memang ada penghalang yang sah dan bisa berimplikasi pidana,” katanya.

Namun demikian, Ni’am menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat disamakan dengan poligami. Dalam hukum Islam, laki-laki yang telah beristri tidak otomatis terhalang untuk menikah lagi, selama memenuhi syarat-syarat yang ditentukan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen 2026, Berikut Akses Promonya

“Laki-laki beristri bukan penghalang sah dalam hukum Islam untuk melakukan pernikahan berikutnya. Karena itu, poligami tidak bisa serta-merta dipidana,” ucap Ni’am.

Selain itu, Ni’am juga menyinggung larangan perkawinan dengan perempuan yang haram dinikahi secara mutlak, atau dikenal dalam fikih sebagai al-muharramat minan nisa’. Kelompok ini meliputi ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih.

“Jika seseorang dengan sengaja menikahi perempuan yang secara syariat dan hukum dinyatakan haram, maka perbuatan tersebut bisa memiliki konsekuensi pidana,” ujarnya.

Sikap berbeda disampaikan MUI terhadap pemidanaan nikah siri. Menurut Ni’am, nikah siri tidak selalu dilakukan dengan maksud menyembunyikan perkawinan atau melanggar hukum. Di lapangan, terdapat beragam kondisi sosial yang melatarbelakangi praktik tersebut, termasuk keterbatasan akses terhadap dokumen administrasi.

“Kondisi faktual di masyarakat sangat beragam. Ada orang melakukan nikah siri bukan karena niat menyembunyikan, tetapi karena kendala akses dokumen administrasi,” katanya.

Ia menilai bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga pendekatan hukum yang digunakan seharusnya juga berada dalam ranah perdata. Pemidanaan terhadap peristiwa yang hakikatnya bersifat perdata dinilai tidak tepat dan perlu diluruskan.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya adalah urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki. Solusinya bukan pemidanaan,” tegas Ni’am.

Meski demikian, MUI tetap mengapresiasi diberlakukannya KUHP baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial. Menurut Ni’am, kehadiran KUHP baru merupakan tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.

“Kita sudah terbebas dari KUHP produk kolonial. KUHP baru ini menjadi payung hukum pidana nasional untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Ni’am menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang sah.

Dalam perspektif Islam, penghalang sah tersebut salah satunya adalah ketika perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Karena itu, ia menegaskan bahwa nikah siri yang memenuhi syarat dan rukun, serta tidak memiliki penghalang sah, tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syarat Terbaru dan Panduan Klaimnya

“Karenanya, pernikahan siri yang memenuhi syarat dan rukun, sepanjang tidak ada penghalang sah, tidak memenuhi unsur untuk dipidana,” jelasnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan signifikan dalam pengaturan perkawinan.

KUHP baru mengatur sanksi pidana terhadap perkawinan yang melanggar ketentuan hukum negara, termasuk poligami tanpa izin pengadilan dan perkawinan dengan penghalang sah. Namun, nikah siri pada dasarnya tidak langsung dipidana dan lebih ditekankan pada kewajiban administratif berupa pelaporan, dengan sanksi denda apabila dilanggar.

MUI berharap ketentuan-ketentuan dalam KUHP baru dapat terus dikaji dan diselaraskan agar sejalan dengan nilai agama, prinsip keadilan, serta kondisi sosial masyarakat Indonesia. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga