Kursi DPRD Kendari Berpeluang Bertambah, Warga Tak Ber-KTP Didata
Reporter
Sabtu, 05 Desember 2020 / 8:49 pm
KENDARI, TELISIK.ID – DPRD Kota Kendari bakal melaksanakan operasi yustisi kepada warga yang tinggal di Kota Kendari, namun belum memiliki kartu identitas di wilayah setempat.
Operasi yustisi yang masih dalam tahap rencana merupakan buntut dari upaya penyelesaian masalah yang ditemukan dalam diskusi publik KPU Kota Kendari, tentang pertumbuhan penduduk dan peluang penambahan jumlah alokasi kursi di DPRD pada pemilu 2024.
Dari diskusi itu, ditemukan masalah adanya perbedaan signifikan antara data penduduk tahun 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Catatan Sipil dan Kependudkan (Disdukcapil) Kota Kendari.
Dimana, berdasarkan BPS total penduduk kota sebanyak 391,758, sedangkan Disukcapil 342.802.
Sementara itu, untuk bisa menambah jumlah kursi DPRD Kota Kendari, dari 35 menjadi 40 pada Pileg 2024 sesuai dengan undang-undang jumlah penduduk Kota Kendari harus mencapai 400 ribu jiwa ke atas.
Selain itu pula, operasi yustisi juga dilakukan karena adanya informasi, bahwa, ada masyarakat yang telah lama bahkan puluhan tahun tinggal di Kota Kendari, namun belum memiliki KTP Kota Kendari. Termasuk masyarakat yang memiliki keinginan tinggal di Kota Kendari, tapi belum memiliki KTP.
Baca juga: Hari Ini, Pasien Positif COVID-19 Bertambah 63 Orang
“Maka harus dilakukan langkah tindaklanjut seperti operasi yustisi dalam hal ini pendataan kepada masyarakat-masyarakat yang sudah berdomisili di Kota Kendari dalam waktu yang lama, tapi KTP-nya masih KTP di luar Kota Kendari,” terang Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan di Swisbell Hotel Kendari, Sabtu (5/12/2020).
Operasi akan dilaksanakan dengan melibatkan beberapa pihak, di antaranya DPRD, KPU, Bawaslu, BPS dan Disdukcapil Kota Kendari.
“Kalau memang dibutuhkan kebijakan anggaran atau kebijakan yang lebih tinggi dalam hal ini Perda, kami DPRD siap untuk menjawab ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Politisi PKS ini tak lupa memberikan apresiasi kepada KPU yang sudah melaksankan diskusi publik, sehingga masalah data kependudukan di Kendari terkuak.
Senada dengan itu, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh DPRD sebab berkaitan dengan verifikasi data penduduk yang lebih akurat.
Jumwal mengungkapkan, untuk menambah kursi pada pemilu 2024, berdasarkan UU Nomor 7, KPU mengacu pada data penduduk dari Disdukcapil yang dikeluarkan melalui Dirjen Dukcapil di DAK2.
Baca juga: Ini Tanda-Tanda akan Datangnya Angin Puting Beliung
“Oleh karena itu, memang perlu ada langkah-langkah yang lebih proaktif dan lebih kencang,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Kendari, Zulkarnain mengatakan, perbedaan data dengan BPS yang siginifikan disebabkan oleh metode pengumpulkan data penduduk yang digunakan BPS dan Disdukcapil berbeda.
Zulkarnain menjelaskan, BPS mendata seluruh masyarakat yang berada maupun yang ingin menetap di Kota Kendari. Sementara Disdukcapil, mendata secara administrasi, dimana masyarakat hanya beridentitas Kendari yang dimasukkan sebagai penduduk.
Kemudian, untuk masyarakat yang sudah lama bermukim di Kota Kendari namun belum memiliki KTP, Zulkarnain mengaku tidak tahu mengapa masyarakat (yang belum terdaftar) tidak mendaftarkan diri.
"Masyarakat yang belum mendaftatkan diri untuk melakukan perekaman e-KTP supaya segera mendaftar," ajaknya.
Untuk diketahui, diskusi publik KPU Kota Kendari tersebut menghadirkan beberapa pembicara, di antaranya Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo Banne, Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah, Komisioner KPU Kota Kendari, Asril, Sekretaris Disdukcapil Kota Kendari, Zulkarnain dan Ketua BPS Kendari, Martini. (A)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha