Lapak Pedagan Kaki Lima di Mandonga Ditertibkan Satgas

Erni Yanti

Reporter

Selasa, 03 Oktober 2023  /  4:01 pm

Lapak pedagang kaki lima di Pertigaan Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga ditertibkan Tim Satgas Penataan Ruang Kota Kendari. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 10 lapak pedagang kaki lima di Pertigaan Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga ditertibkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penataan Ruang Kota Kendari, Selasa (3/10/2023).

Asisten I Setda Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya telah diberikan kepada pedagang yang direlokasi dari Kali Kadia.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari juga telah menyiapkan lokasi untuk para pedagang tersebut yakni di Tambat Labuh.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Sering Pemadaman Listrik di Kota Kendari

"Sebagian besar sudah pindah ke sana, ada sebagian pedagang yang tidak mau pindah ke sana (Tambat Labuh) pindah ke sini. Padahal di sini kan sudah jalur hijau," ujarnya

"Tim Satgas, Satpol PP dan teman-teman lainnya sudah menyampaikan juga kepada pedagang ini, ketika mereka memindahkan lapaknya ke sini, dilarang untuk berkegiatan, atau berjualan. Tapi kenyataannya mereka masih lakukan itu, nah hari ini tim turun untuk menertibkan," tambahnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani menjelaskan, dalam penertiban tersebut terdapat 50 personel yang diturunkan, terdiri dari Satpol PP, PUPR dan Damkar.

Sebelum penertiban tersebut, telah diinformasikan kepada masyarakat jika lokasi tersebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH).

Terlebih, kata dia pada September 2023 lalu telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari dan kesimpulannya di lokasi tersebut tidak boleh ada pembangunan.

"Sudah kami lakukan teguran lisan, teguran tertulis, namun kenyataannya hari ini mereka tetap ngotot untuk melakukan pembangunan, makanya kita mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas," bebernya.

Ia juga menyampaikan, usai penertiban tersebut, Forkompinda Kota Kendari akan melaksanakan rapat untuk menentukan lokasi yang akan menjadi sasaran untuk mengembalikan fungsi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Kendari.

Baca Juga: Antisipasi Konflik dan Deteksi Dini Kerawanan Pemilu, Polda Sulawesi Tenggara Gelar Rakor Mantap Brata

"Yang depan SPBU Tapak Kuda itu sudah masuk surat pembongkaran secara mandiri. Jadi kita akan melakukan rapat terkait dengan keberlanjutan kapan untuk dilakukan penertiban sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada," terangnya.

Sementara itu, Camat Mandonga, Alimin telah mengimbau para pedagang agar membongkar secara mandiri lapak miliknya, namun tidak diindahkan.

"Kenapa hari ini turun ditertibkan karena kurang diindahkan oleh pedagang. Sebenarnya ini sangat kita sayangkan, karena yang diharapkan antara masyarakat dan pemerintah ini kan harus bekerja sama," pungkasnya. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS