Lebih Hemat Rp 1 Juta, Berikut Rincian Lengkap Biaya Haji 2026 yang Diusulkan Kemenhaj
Reporter
Rabu, 29 Oktober 2025 / 8:16 am
Kementerian Haji dan Umrah usulkan biaya haji 2026 turun Rp 1 juta menjadi Rp 88 juta. Foto: Repro Kemenag.
JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah, turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Kemenhaj resmi mengajukan usulan biaya haji tahun 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemerintah tetap mempertahankan prinsip keadilan, kemampuan (istitha’ah), dan likuiditas penyelenggaraan operasional haji dalam menentukan besaran biaya.
Dahnil menjelaskan bahwa penurunan BPIH sebesar Rp 1 juta menjadi langkah pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan pembiayaan haji.
“Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjamaah sebesar Rp 88.409.365,45,” ujar Dahnil, sebagaimana dilansir dari Detik, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, “Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun Rp 1 juta dibandingkan tahun yang lalu.”
Menurut penjelasannya, total BPIH yang diajukan mencakup dua sumber pembiayaan utama, yakni komponen yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) dan komponen yang ditanggung dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Untuk komponen Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar langsung oleh jemaah, pemerintah mengusulkan rata-rata sebesar Rp 54.924.000, dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp 33.100.000.
2. Akomodasi Makkah sebesar Rp 14.652.000.
3. Akomodasi Madinah sebesar Rp 3.872.000.
4. Living cost (uang saku jemaah) sebesar Rp 3.300.000.
“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih 1447 H/2026 M sebesar Rp 54.924.000,” jelas Dahnil dalam paparannya di hadapan anggota Komisi VIII DPR.
Sementara itu, komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat diusulkan sebesar Rp 33.485.365,45, atau setara 38?ri total biaya. Dana ini digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan pelayanan yang tidak langsung dibayar oleh jemaah.
Rinciannya meliputi:
1. Pelayanan akomodasi: Rp 5.517.000
2. Pelayanan konsumsi: Rp 6.000.000
3. Pelayanan transportasi: Rp 3.000.000
4. Pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina: Rp 15.000.000
5. Perlindungan: Rp 846.000
6. Pelayanan di embarkasi: Rp 89.000
7. Dokumen perjalanan: Rp 214.000
8. Perlengkapan jemaah haji: Rp 30.000
9. Pembinaan jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi: Rp 782.563
10. Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi: Rp 517.000
11. Pengelolaan BPIH: Rp 96.000
“Total keseluruhan komponen dana nilai manfaat yang dibebankan mencapai Rp 33.485.365,” kata Dahnil menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Haji dan Umrah juga memaparkan usulan BPIH untuk haji khusus tahun 2026 dengan nilai total mencapai Rp 7.229.419.000.
Angka tersebut berasal dari kombinasi dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran pelunasan dari jamaah haji khusus. Rinciannya sebagai berikut:
1. Perlindungan: Rp 530.400.000
2. Dokumen perjalanan: Rp 658.213.000
3. Pembinaan jemaah haji di Tanah Air: Rp 477.360.000
4. Pelayanan umum: Rp 5.536.446.000
5. Pengelolaan BPIH: Rp 27.000.000
Baca Juga: Saudi Umumkan Standar Kesehatan Haji 2026, Jemaah dengan Kategori Penyakit Ini Ditolak Masuk
“Usulan BPIH haji khusus pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2026 bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jamaah haji khusus sebesar Rp 7.229.419.000,” jelas Dahnil.
Dahnil juga menekankan bahwa penyesuaian biaya ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan proyeksi nilai tukar rupiah terhadap riyal.
Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga keseimbangan agar biaya yang dibayar jemaah tidak terlalu memberatkan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan di Tanah Suci.
Komisi VIII DPR menyambut baik penurunan usulan biaya tersebut, namun pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara komponen biaya dengan kemampuan dana haji dan kebutuhan operasional di lapangan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS