Lengkap, Berkas BAP Rusuh Kanjuruhan Diserahkan Ke Kejati Jawa Timur

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Rabu, 26 Oktober 2022  /  5:15 pm

Proses penyerahan berkas BAP rusuh Kanjuruhan Malang dari Polda Jawa Timur ke Kejati. Foto: Ist.

SURABAYA, TELISIK.ID - Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka rusuh Kanjuruhan Malang diserahkan penyidik Polda Jawa Timur ke pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, ada tiga berkas yang diserahkan ke Kejati. Berkas tersebut akan diteliti terlebih dulu sebelum masuk tahap dua.

"Mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari kejaksaan," kata Kombes Pol Dirmanto usai menyerahkan berkas tahap satu, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Keluarga Tak Tega, Autopsi Korban Kanjuruhan Batal

Mantan Kapolsek Wonokromo ini mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan mekanisme penyidikan, jika berkas tersebut ada kekurangannya atau ada petunjuk dari jaksa, maka pihaknya akan menyiapkan untuk melengkapi berkas tersebut.

"Dari kemarin, enam tersangka sudah kami tahan di Mako Polda Jawa Timur, proses selanjutnya kita menunggu dari kejaksaan," tambahnya.

Sedangkan Aspidum Kejati Jawa Timur, Sofyan Selli mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas BAP tersebut, pihaknya akan meneliti dulu apakah berkas memenuhi syarat atau tidak, apabila tidak lengkap maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik.

Baca Juga: Pemeriksaan 3 Polisi Tersangka Rusuh Kanjuruhan Ditunda

"Akan kita teliti dulu, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila tidak lengkap tentu berkas ini maka akan kita kembalikan, diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Dijelaskan olehnya, pihaknya akan melakukan penelitian berkas tersebut selama 14 hari,

"Paling lama 14 hari kita tentukan sikap itu lengkap atau tidak. selanjutnya apabila memang tidak lengkap, kita akan lakukan koordinasi dengan penyidik," tambahnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin