Beroperasi Sekitar Pelabuhan Perak Surabaya, Komplotan Begal Mobil Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 01 November 2023
0 dilihat
Beroperasi Sekitar Pelabuhan Perak Surabaya, Komplotan Begal Mobil Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan lima komplotan pencurian khusus mobil yang meresahkan warga di sekitaran Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Ist.

" Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan lima komplotan pencurian khusus mobil yang meresahkan warga di sekitaran pelabuhan "

SURABAYA, TELISIK.ID - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan lima komplotan pencurian khusus mobil yang meresahkan warga di sekitaran pelabuhan.

Kelima tersangka di antaranya, AS, (25) RA (25) warga Kalimas Baru Pasar Petekan Surabaya, ZA (28), MF (25) dan HI (28) ketiga merupakan warga Dusun Sorok Sanggra Agung, Socah Bangkalan Madura.

Aksi pencurian mereka akhirnya terbongkar setelah para tersangka AS, RA, ZA, MF dan HI, sebelumnya merencanakan mencuri mobil yang terparkir didepan gudang wilayah Kalimas Barat Surabaya.

Baca Juga: Dukun di Bombana Diduga Cabuli Pasien hingga Hamil

"Modusnya, para tersangka berkeliling mencari lokasi pencurian yang sepi. Usai menemukan targetnya, salah satu tersangka ZA langsung mengeksekusi mobil dengan menggunakan kunci serep (remote)," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Muhammad Prasetya, Rabu (1/11/2023).

Dijelaskan, setelah mereka berhasil mengeksekusi mobil itu, kemudian mobil curian tersebut dibawa kabur oleh ZA, MF dan HI, di wilayah Sampang Madura untuk dijual kepada seorang penadah.

"Setelah adanya kasus pencurian tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ungkapnya.

Sedangkan Kanit Jatanras, Ipda Mustofa mengatakan, dari hasil olah TKP di lokasi kejadian melalui rekaman CCTV, polisi dapat mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yakni ZA. Ia merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dalam perkara penipuan pada tahun 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga: Update Sidang Kasus Nonjob ASN, Putusan Persidangan Ditunda 3 Kali

"Tak mau buruannya melarikan jauh tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran ZA, di wilayah Dapuan Baru Surabaya dan akhirnya berhasil menangkap tersangka ZA di kawasan itu," tuturnya.

Mustofa menambahkan, setelah diinterogasi ZA mengaku, pada saat melakukan aksi pencurian mobil tersebut, bersama dengan empat rekannya AS, RA, MF dan HI. Selain mengamankan kelima tersangka polisi menyita, dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening Bank periode bulan Agustus 2023 serta beberapa barang bukti lainnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tandas Mustofa. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga