Keluarga Tak Tega, Autopsi Korban Kanjuruhan Batal

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 20 Oktober 2022
0 dilihat
Keluarga Tak Tega, Autopsi Korban Kanjuruhan Batal
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Deddy Prasetyo di Polda Jawa Timur. Foto: Ist

" Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kerusuhan Kanjuruhan Malang kesulitan untuk melakukan autopsi terhadap korban. Autopsi dilakukan untuk mencari penyebab kematian saat kerusuhan "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kerusuhan Kanjuruhan Malang kesulitan untuk melakukan autopsi terhadap korban. Autopsi dilakukan untuk mencari penyebab kematian saat kerusuhan.

"Keluarga belum bersedia untuk dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur," jelas Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Deddy Prasetyo di Surabaya, Kamis (20/10/2022).

Mantan Kapolres Lumajang ini mengatakan, TGIPF bersama penyidik sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga.

Baca Juga: Usut Rusuh Kanjuruhan, 3 Polisi Tersangka Jalani Rekonstruksi

"Sampai tadi malam, pihak keluarga belum bersedia untuk dilaksanakan ekshumasi," katanya.

Dijelaskan olehnya, autopsi setidaknya dilakukan terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan Malang, merupakan rekomendasi dari TGIPF.

Autopsi ,sambungnya dibutuhkan untuk memastikan penyebab kematian korban dalam tragedi yang menewaskan 133 korban tersebut.

Dedi menyatakan, pihaknya masih akan menunggu sampai kepastian lebih lanjut, terkait kesediaan keluarga korban untuk dilakukannya autopsi.

Baca Juga: Penyidik Tetapkan Anggota DPRD Langkat Tersangka, Mahasiswa Tuntut Copot Kapolres

TGIPF memastikan tidak ada intimidasi dari polisi, terhadap keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan terkait batalnya autopsi.

Anggota TGIPF, Armed Wijaya telah menemui Devi Athok ayah kandung dari dua korban tragedi Kanjuruhan Natasya (18) dan Nayla (13) di Desa Krebet.

Armed menuturkan, pembatalan datang dari pihak keluarga korban. Terutama Ibu yang bersangkutan, tidak tega bila diautopsi dilakukan. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga