Listrik Padam Seharian di Muna Barat karena Isolator PLN Pecah

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Selasa, 21 Maret 2023  /  8:17 pm

Perbaikan isolator di gardu induk pada tower 118, di Desa Wapunto, Kecamatan Duruka, Muna yang mengakibatkan padamnya listrik di Muna Barat. Foto: Ist.

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Terjadi pemadaman listrik seharian penuh di Kabupaten Muna Barat, warga resah hal itu akan berlanjut sampai ramadan.

Pemadaman listrik kerap terjadi ketika menjelang ramadan, sehingga itu membuat warga resah apabila pemadaman listrik berlangsung hingga ramadan, terlebih pemadaman listrik selama seharian penuh itu tak ada pemberitahuan terlebih dulu dari pihak PLN.

Menanggapinitu, anggota DPRD Muna Barat, La Ode Sariba mengatakan, agar pihak PLN harusnya memberikan pelayanan terbaik sebab ketersediaan listrik sangat berpengaruh terhadap kelancaran ibadah masyarakat.

Baca Juga: Sistem Digital Rambah Identitas Kependudukan di Muna Barat

Melihat fenomena yang kerap terjadi, selama ini saat ramadan pemadaman listrik kerap terjadi, sehingga sangat mengganggu aktivitas ibadah selama ramadan.

"Jangan lagi saat salat dan sahur dilakukan pemadaman listrik, kita wanti-wanti ini kepada pihak PLN," ungkap La Ode Sariba, Selasa (21/3/2023).

Sariba katakan, apalagi mengingat kejadian pemadaman listrik yang terjadi pada saat ini, dimana listrik padam dari pukul 10.00 Wita hingga saat ini. Sehingga membuat warga bertanya-tanya akan adanya pemadaman listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh pihak PLN.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan, Presiden memandatkan tenaga listrik ialah bagian penting bagi pembangunan nasional, di mana penyediaannya dikuasai oleh negara, sehingga negara wajib menyelenggarakan perkembangan pembangunan dengan menyediakan listrik dalam jumlah cukup, merata dan bermutu.

Pada pasal 6 ayat (1) tentang sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri atau berasal dari luar negeri, harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga yang berkelanjutan.

Selanjutnya pada pasal 28 huruf b, tentang pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaiknya kepada konsumen dan masyarakat.

Kemudian, ada pada pasal 29 ayat (1) huruf a sampai c, konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar.

Sehingga jelas masyarakat tidak bisa terus maklum dengan pelayanan yang diberikan, yang pada dasarnya masyarakat membutuhkan solusi konkret, untuk itu PLN wajib memiliki rencana mitigasi atau cadangan agar aliran listrik dapat terus berjalan.

Pasalnya, banyak sekali kerugian pelanggan dengan padamnya aliran listrik tersebut, terutama masyarakat yang memiliki usaha kecil yang bergantung pada listrik, misalnya perkantoran yang harus henti fungsi lantaran pemadaman listrik yang terlalu lama.

Baca Juga: Kejari Muna Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ipar di Muna Barat

Sementara itu, Manajer PLN ULP Raha, Sadrach mengatakan, sesuai informasi yang diterima oleh pihaknya dari PLN ULP Kota Baubau pemadaman listrik terjadi seharian penuh di Muna Barat diakibatkan oleh kerusakan, yakni adanya isolator pecah di tower 118, tepatnya di gardu induk di Desa Wapunto.

"Jadi sementara off karena pekerjaan tersebut," ungkapnya.

Ia mengatakan, proses perbaikan akan dilakukan dengan segera yang ditargetkan sebelum malam hari. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS