Dukung UMKM, OPD Muna Barat Diimbau Belanja Melalui e-Purchasing

Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 21 Juni 2023
0 dilihat
Dukung UMKM, OPD Muna Barat Diimbau Belanja Melalui e-Purchasing
Pj Bupati Muna Barat, Bahri, mengimbau para OPD agar melakukan belanja barang/jasa melalui e-katalog lokal. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Pemda meminta UMKM bergabung dalam markeplace atau pasar daring, dimana Kabupaten Muna Barat pada 2022 lalu meraih juara 2 terkait transaksi dalam katalog elektronik "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Percepatan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa, Pemerintah Kabupaten Muna Barat mengimbau seluruh OPD melakukan belanja melalui e-purchasing atau belanja melalui katalog elektronik.

Metode e-purchasing merupakan salah satu metode pemilihan penyedia yang dilakukan dengan cepat serta memberikan rasa aman dikarenakan penyedia dan harga yang ditayangkan dalam katalog elektronik dapat diakses oleh semua pihak.

Untuk itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Muna Barat Nomor 100.3.4.2/27/2023 sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui e-purchasing.

"Olehnya itu, kepada seluruh OPD, baik KPA, PPK atau PP dalam melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa melihat urutan prioritas," ungkap Bahri, Rabu (21/6/2023).

Urutan prioritas itu adalah pertama, dilakukan melalui metode e-purchasing yang telah ada dalam katalog, apabila barang/jasa tidak tersedia di katalog maka dilakukan metode pemilihan selain e-purchasing atau e-tendering.

Kedua, meningkatkan produk dalam negeri melalui produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dengan menetapkan paling sedikit 30 persen dari total nilai belanja.

"Jadi kalau ada pengadaan Rp 100 juta, maka wajib 30 persen untuk dukungan penggunaan produk dalam negeri khususnya usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi," pungkasnya.

Baca Juga: Dukung UMKM Pemkab Perbaiki Jalan Eks STQ Konawe

Bahri mengatakan, saat ini Pemda juga telah meminta UMKM bergabung dalam markeplace atau pasar daring yang telah diciptakan, dimana Kabupaten Muna Barat pada 2022 lalu meraih juara 2 terkait transaksi dalam katalog elektronik.

E-katalog lokal ini sesuai amanah Presiden RI dan LKPP bahwa dengan membuat e-katalog lokal, agar dapat menampung semua kegiatan yang dilakukan UMKM, maka diwajibkan belanja pengadaan barang/jasa di APBD dengan memanfaatkan katalog lokal.

Olehnya itu, ia mengimbau agar seluruh OPD dalam belanja, baik ATK, makan minum, serta dekorasi, dan hal lainnya, harus melalui e-katalog, sebab ini membantu meningkatkan pendapatan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi khususnya produk lokal, sehingga ini juga akan menurunkan angka pengangguran di daerah.

Maka ia akan meminta APIP untuk mengawasi belanja-belanja OPD, sehingga tidak ada lagi belanja yang bersifat langsung. APIP juga akan melakukan pemantauan terhadap target transaksi sebesar 30 persen.

Setelah melakukan pemantauan dan pengawasan, APIP kemudian akan melapor terkait belanja OPD yang ada di luar katalog serta melapor OPD tidak mendukung biaya 30 persen untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Ia juga akan meminta KPA, PPK, dan PP agar melakukan proses penyediaan dengan menandatangani surat perjanjian kontrak, surat perintah kerja dengan memakai target waktu, maka permintaan penyedia melalui tender maupun non tender diwajibkan melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).

Sehingga, dalam pengadaan yang sifatnya tender maupun non tender di luar e-purchasing wajib melalui sistem, jadi tidak seperti tahun sebelumnya, dimana pengadaan di bawah Rp 200 juta untuk sifatnya kontruksi, barang/jasa, maupun lainnya tidak terlihat dalam sistem.

Baca Juga: Sempat Ditolak, Indomaret Bakal Tampung Produk UMKM Muna Barat

Sementara itu, Plt Kepala ULP Muna Barat, Abdul Syawal Pino mengatakan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Muna Barat telah mengalami peningkatan standarisasi, pihaknya telah bersurat resmi ke LKPP untuk melakukan perubahan domain dan dapat diakses untuk umum.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemda dalam melakukan proyek baik tender maupun non tender agar lebih cepat dan terbuka untuk umum," ungkapnya.

Sehingga dengan adanya perubahan domain LPSE Muna Barat semakin terbuka yaitu non tender bisa muncul di LPSE, maka Bahri mengingatkan batas akhir pekerjaan hingga 15 Desember 2023, ini sesuai dengan peraturan APBD yang berlaku 1 Januari hingga 31 Desember.

Melalui metode e-purchasing ini juga berkolerasi dengan program yang dicanangkan oleh Pemda Muna Barat saat ini, salah satunya penanganan inflasi daerah. Pasalnya dengan cara tersebut, mampu menghidupkan UMKM yang notabennya UMKM juga turut dalam menyumbang penanganan inflasi. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga