Kejari Muna Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ipar di Muna Barat

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 20 Maret 2023
0 dilihat
Kejari Muna Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ipar di Muna Barat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdilling saat mendamaikan tersangka YN dan korban WS. Foto: Sunaryo/Telisik

" Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan JY (52), warga Desa Kombikuno, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat terhadap iparnya, WS (32) pada 29 Juli 2022 lalu tidak dilanjutkan ke meja hijau "

MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan JY (52), warga Desa Kombikuno, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat terhadap iparnya, WS (32) pada 29 Juli 2022 lalu tidak dilanjutkan ke meja hijau.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menghentikan penuntutan perkara itu melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, permohonan penghentian itu disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020. Di mana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan atau diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: 1.200 Pelajar di Muna Dapat Beasiswa

"Tersangka dan korban merupakan ipar, dan sudah ada kesepakatan damai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Agustinus, Senin (20/3/2023).

Agustinus menerangkan, perkara 351 ayat 1 KHUP yang menyeret YN itu merupakan perkara pertama yang diproses RJ Kejari Muna tahun ini.

"Ini perkara perdamaian pertama yang kami selesaikan tahun 2023," sebutnya.

Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya menerangkan, proses RJ diawali dengan memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban. Kemudian, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban oleh dokter yang hasilnya, kondisinya sehat.

Setelah itu, tersangka meminta maaf dan dimaafkan oleh korban. Keduanya lalu sepakat berdamai yang disaksikan oleh keluarga korban, penyidik Polres Muna dan tokoh masyarakat.

Agus menerangkan, apabila perkara itu dilanjutkan ke penuntutan, dipastikan akan menimbulkan ketidakharmonisan antara tersangka dan korban yang sebelumnya tidak punya masalah. Lalu, memperhatikan kepentingan korban yang merasa iba jika tersangka dimasukan ke penjara termaksud anak dan istrinya.

Pertimabangan lain, untuk menghindari pembalasan dan stigma negatif di masyarakat.

Baca Juga: Pantai Pajala Muna Barat Dipadati Umat Hindu untuk Sucikan Diri

"Perdamaian keduanya direspon positif oleh masyarakat, sehingga RJ adalah solusi yang tepat," ungkapnya.

Sementara itu, YN dan WS menyampaikan terimakasih pada Kejari yang telah membantu menyelesaikan perkara mereka hingga tidak sampai ke penuntutan. Keduanya berjanji akan hidup rukun dan damai di tengah-tengah masyarakat.

"Kami tidak akan mengulanginya lagi. Ini pembelajaran bagi saya," kata YN dengan nada menyelesal. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga